
KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 579 Tahun 2026 terkait pendataan penduduk non-permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan. Langkah ini diambil untuk menertibkan data kependudukan bagi warga yang tinggal di Karawang namun memiliki domisili di luar daerah.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Saepul Muhtadin menyatakan, bahwa kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.
Pihaknya kini tengah menginstruksikan jajaran di tingkat kecamatan hingga RT/RW untuk menyisir warga yang belum terdata.
Diteruskannya, bahwa penduduk non-permanen adalah warga negara Indonesia atau warga asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili aslinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal sementara di Karawang untuk segera melakukan pendaftaran. Prosesnya sangat mudah, bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masing-masing, atau datang langsung ke gerai layanan kami di MPP Technomart, MPP Cikampek, hingga Gerai KTP-el Cikampek Mall,” katanya, Rabu (15/4).
Saepul menambahkan, bahwa bagi penduduk yang sudah tinggal melebihi batas waktu satu tahun dan berniat menetap, diwajibkan segera mengurus Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal.
Saepul menekankan, pentingnya peran pengelola tempat tinggal sementara dalam mendukung pendataan ini. Sesuai arahan bupati, ketua RT/RW diminta aktif berkoordinasi dengan pemilik rumah kost, kontrakan, asrama, hingga pondok pesantren.
“Para penduduk cukup mengisi Formulir F1.15 yang bisa diunduh melalui link resmi Disdukcapil Karawang dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP-el daerah asal. Data ini nantinya akan diinput oleh petugas Desa melalui aplikasi SORABI (Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi),”terangnya.
Selain penduduk non-permanen, sambungnya, Disdukcapil juga memberikan perhatian khusus bagi penduduk rentan yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Bagi warga yang sakit berat atau ODGJ sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor, silakan lapor melalui pihak Desa atau Kelurahan. Kami menyediakan layanan khusus Dukcapil Ada Untukmu (DAU) melalui WhatsApp di nomor 0857-7696-7055. Kami yang akan jemput bola,”tutupnya. (zal)



