HEADLINE
Trending

Perawatan Rombongan Peziarah Dipindahkan

Buntut Kecelakaan di Tol Cipularang

PURWAKARTA, RAKA – Jasa Raharja berupaya memindahkan perawatan para korban kecelakaan rombongan peziarah dari Rumah Sakit Abdul Radzak, Purwakarta ke wilayah Tangerang, Banten.

Diketahui, pada Kamis (26/12) dini hari, bus PO Qonita Trans bernomor polisi B-7363-NGA yang mengangkut rombongan ziarah asal Tangerang, menabrak truk bermuatan krikil di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 80 B, Kabupaten Purwakarta. Akibatnya, 64 orang yang menjadi korban kecelakaan maut tersebut, dua diantaranya tewas di lokasi kejadian.

Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria bersama Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjenguk puluhan korban yang masih dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (27/12) siang.

Dony menyebutkan bahwa kunjungan itu dilakukan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan pelayanan terbaik.

Baca Juga : Petani Dikenalkan Manfaat Mikroba PA 63 Garuda

Selama kunjungan itu, ia memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan menyampaikan rasa empati kepada mereka yang terdampak tragedi tersebut.

“Untuk memastikan bahwa pemerintah hadir kepada para saudara kita yang terkena musibah kecelakaan di Tol Cipularang. Tadi, juga sudah kami lihat langsung para korban, dan mereka sudah tertangani dengan baik,” ucap Dony di RS Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (27/12).

Dony mengungkapkan, kendala yang dialami oleh para korban kecelakaan maut tersebut adalah kepersetaan BPJS yang tidak aktif. Untuk itu, Dony menyebut, Jasa Raharja hadir untuk mengatasi hal tersebut dengan jaminan biaya perawatan.

“Tadi juga disampaikan bahwa ada program yang bagus oleh Jasa Raharja, setelah mereka pulih pun, BPJS mereka akan aktif kembali, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyebutkan bahwa pihaknya berupaya untuk memindahkan para korban ke rumah sakit rujukan terdekat dari kediamannya.

“Yang memungkinkan adalah memindahkan korban ke rumah sakit rujukan terdekat dari tempat tinggal mereka, namun yang pasti mereka harus terlebih dahulu dalam kondisi stabil,” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikah bahwa para korban dipastikan mendapatkan jaminan biaya untuk korban luka-luka dan tewas.

“Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, bantuan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara tehadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” katanya.

Diketahui, 37 dari 25 korban telah meninggalkan RS Abdul Radzak Purwakarta untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. (yat)

Related Articles

Back to top button