Polemik Surat Keterangan Vaksin

ANTRE: Ratusan masyarakat mengantre mengikuti vaksinasi massal yang digelar salah satu partai politi di Cikampek, Minggu (25/7). Dalam dua hari, 1.000 vaksin disuntikan kepada masyarakat.
Yang Tidak Penuhi Syarat Diminta Tetap Diberi Sertifikat
CILAMAYA WETAN, RAKA- Nampaknya tak sedikit masyarakat yang ingin divaksin, selain alasan antusiasme immunity, beragam alasan di ungkapkan masyarakat untuk secepatnya mendapatkan kartu vaksin. Salah satunya ada yang memiliki alasan untuk membentuk imunitas tubuh agar tahan virus, ada juga mereka yang memiliki keperluan prasyarat perjalanan, perusahaan maupun mendapatkan bantuan sosial.
Bagi mereka, dengan kondisi sehat usia produktif dan tanpa penyakit penyerta, mungkin tidak menjadi beban ketika divaksin hingga terbitnya surat atau sertifikat sudah vaksinasi. Hanya saja, bagaimana dengan masyarakat dengan status atau memiliki riwayat penyakit yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk ikut divaksin, apakah mereka juga bisa mendapat keterangan kesehatan dari medis dan Dinkes. ”Ini yang kami sarankan ketika orang divaksin, dapat kartu dan keterangan bagaimana nasib mereka yang tidak memenuhi syarat divaksin dan memiliki penyakit penyerta. Kenapa tidak, mereka yang memiliki penyakit penyerta diberikan hak memiliki surat keterangan serupa yang tidak memenuhi kriteria untuk divaksin,” ucap Camat Cilamaya Wetan, Basuki
Adapun, bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena penyakit penyerta, kasihan ketika mereka hendak melakukan perjalanan jauh, baik darat laut maupun udara. Karena saat ini syarat naik pesawat, kereta api bahkan bus dan di perusahaan juga mengharuskan adanya kartu vaksin. Dengan demikian, ia memohon hal ini bisa dikaji dengan bijak agar surat tidak dapat divaksin bisa dibuat untuk mereka yang tidak divaksin agar mempermudah bepergian dalam perjalanan maupun urusan pekerjaan.
Hal ini di dukung oleh Kades Rawagempol Wetan H Udin Abdul Gani, surat vaksinasi ini bisa berguna bagi mereka yang sehat dan tidak memiliki penyakit berat, tapi jika tidak bisa divaksin karena alasan memiliki penyakit harus dikaji. “Mereka yang tidak bisa divaksin harus memiliki surat tidak bisa di vaksin, agar memiliki hak yang sama,” tegasnya. (rok)