Uncategorized
Trending

Timsel Calon Dewan Pengawas Petrogas Buka-bukaan

KARAWANG,RAKA- Usai menuai banyak kritikan, tim seleksi (Timsel) calon Dewan Pengawas Petrogas buka-bukaan. Timsel mengklaim, proses seleksi calon dewan pengawas sudah sesuai prosedur.

Ketua Timsel Calon Dewan Pengawas BUMD Petrogas Karawang, Asep Muslihat menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Miris! Ibu Ajak Anak Ngemis

Salah satu polemik yang mencuat adalah kegagalan peserta tertentu dalam tahapan seleksi administrasi, terutama terkait syarat kesehatan.

Asep menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan jabatan tertentu.

“Untuk jabatan dewas, kesehatan jasmani dan rohani wajib dipenuhi. Jasmani bisa dari dokter umum, tapi rohani harus dari dokter spesialis kejiwaan. Ini bukan soal rumah sakitnya, mau RSUD, RSHS, atau RS swasta, yang penting dua aspek itu terpenuhi,” ujarnya, Selasa (24/6).

Asep menyebutkan, dari empat peserta yang menjalani tes kesehatan di RSUD Karawang, hanya tiga yang dinyatakan lolos karena melengkapi dokumen jasmani dan rohani. Satu peserta lainnya, yakni Endang Ayat, MT, tidak menyertakan hasil tes kesehatan rohani.

“Peserta yang tidak lolos itu hanya menyertakan surat keterangan sehat jasmani saja, tanpa rohani. Padahal itu syarat wajib. Tesnya pun cukup lama, hampir satu jam, karena mencakup analisis kondisi mental,” lanjutnya.

Tonton Juga : DIDI PETET, DARI TEATER HINGGA LAYAR LEBAR

Terkait tudingan bahwa seleksi ini sarat kepentingan politik dan menjadi ajang “penjegalan” terhadap peserta tertentu, Asep membantah tegas. Ia menegaskan bahwa proses seleksi berjalan sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2019.

“Kami tidak punya kepentingan politik. Tuduhan bagi-bagi kue itu juga tidak benar. Tugas Timsel hanya sampai tahap uji kelayakan dan kepatutan (UKK), selanjutnya keputusan sepenuhnya ada di tangan bupati sebagai kuasa pemilik modal,” jelas Asep.

Menanggapi isu politis lainnya, yakni dugaan bahwa salah satu peserta yang lolos, dr. Ata Subagja Dinata, masih aktif sebagai kader partai politik, Asep menjelaskan bahwa semua pelamar telah menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota partai politik.

“Memang ada informasi dari media yang menyebutkan soal keanggotaan parpol. Tapi ada surat resmi dari PKS, ditandatangani Budiwanto, yang menyatakan bahwa sejak 3 Februari 2025, dr. Ata sudah tidak lagi menjadi anggota partai. Jadi kami tetap pegang pernyataan resmi,” tegasnya.

Asep juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi Timsel untuk menelusuri latar belakang politik lebih jauh, selama peserta tidak sedang tercatat sebagai anggota aktif parpol, sesuai regulasi yang ada. Untuk itu, pihaknya berharap publik dapat memahami bahwa proses seleksi calon Dewan Pengawas Petrogas dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas, demi mendukung tata kelola BUMD yang bersih dan berintegritas.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Tidak sedang menjadi anggota partai itu sudah cukup sebagai syarat administratif. Kalau ditemukan fakta pelanggaran setelahnya, itu bisa menjadi ranah lanjutan,” pungkasnya. (uty)

Related Articles

Back to top button