Wacana Mengganti Buku Nikah
H Oyo Sumaryo
Masyarakat tak Setuju
CILAMAYA WETAN, RAKA- Masyarakat tidak setuju jika pemerintah mengeluarkan selembar akta nikah untuk mengganti buku nikah. Salah satu warga Desa Sukatani Ramdhan, dengan adanya buku nikah yang di berikan kepada pengantin sudah merupakan bukti kuat. Terlebih yang membuatnya pun langsung oleh KUA dan disaksikan oleh masyarakat umum. “Kalau yang saya lihat, yang nikahnya pakai hajatan mah kan kaya gitu. Buku nikahnya langsung ditandatangani. Dan itu aja cukup, gak perlu lagi selembar akta nikah,” terangnya.
Terlebih, akta nikah itu nantinya hanya akan jadi pajangan saja. Karena yang tertera sebelumnya, yaitu buku nikah sudah cukup untuk bukti bahwa pasangan tersebut telah resmi menikah secara agama maupun negara.
Belum lama ini, masyarakat banyak mempertanyakan adanya selembaran akta nikah bagi pasangan atau calon pengantin yang sudah menikah. Namun, menurut Kepala KUA Cilamaya Wetan H Oyo Sumaryo, akta nikah berupa kertas selembar itu masih dalam wacana.
Di katakannya, akta nikah berupa selembar yang merupakan bukti calon pengantin sudah menikah, menurutnya belum ada ketentuan yang mengesahkan hal tersebut, atau masih berupa wacana. “Buku nikah berupa lembaran masih wacana,” paparnya.
Adapun mengenai akta nikah, kutipan akta nikah atau buku nikah. Akta nikah yaitu sering disebut register yang disimpan di KUA sebagai dokumen yang diberikan ke calon pengantin, merupakan kutipan akta nikah atau buku nikah. “Kutipan akta nikah atau buku nikah di berikan setelah akad nikah, atau paling lambat satu minggu setelah akad nikah. Dan yang diberikan kepada pengantin adalah kutipan akta nikah,” ucapnya. (rok)