Coret Caleg Tidak Memenuhi Syarat
PURWAKARTA,RAKA- Ditemukannya dua mantan nara pidana narkoba ikut maju sebagai calon legislatif di Purwakarta menjadi perbincangan hangat dikalangan aktivis. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Lembaga Kajian Kebijakan dan Pembangunan (eLKaP) Purwakarta eLKaP Purwakarta Annas Ali Hamzah. “Jika terbukti tidak memenuhi syarat, baik syarat calon atau syarat pencalonan, ya harus dicoret. Batas waktu perbaikan sudah dilewati, sekarang sudah DCT,” kata Annas, Sabtu (13/10).
Menurutnya, KPU harus bersikap tegas dalam menjalankan amanat peraturan perundangan pemilu. Sikap tegas KPU diperlukan dalam rangka menjamin asas kepastian hukum. “Masa ditemukan caleg cacat administrasi,” ujarnya.
Sebaliknya, jika dibiarkan hal ini akan jadi preseden buruk bagi KPU. Pertama, KPU akan dianggap kurang cakap dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, kedua, hal ini akan rentan gugatan di kemudian hari. “Kalau nanti misalnya yang bersangkutan menang, lalu ada pihak yang mempersoalkan, kan bisa saja. Kasian justru calegnya. Capek-capek kampanye malah justru bermasalah,” ucapnya.
Diketahui, paska penetapan DCT 20 September 2018 lalu, KPU Purwakarta mendapati dua caleg dari dua parpol berbeda dipastikan TMS. Sebabnya dua caleg yang merupakan mantan napi ini tidak pernah mengumumkan statusnya ke publik melalui media massa.
Padahal amanat PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan mereka yang mantan napi wajib melengkapi beberapa persyaratan tambahan lain, diantaranya mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman, menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait soal caleg TMS tersebut. “Kita masih harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, adapun pasca DCT peserta dinyatakan TMS dan MS itu harus jelas substansinya dalam perspektif hukum dan aturan,” ujar Ahmad Ikhsan Faturrahman.
Dirinya menjelaskan, proses koordinasi dengan pihak Polres dan Pengadilan Negeri setempat menjadi salah satu penyebab belum menghasilkan keputusan terkait status dua caleg yang dipastikan TMS tersebut. “Kami masih melakukan proses koordinasi dengan pihak terkait salah satunya polres dan pengadilan mungkin setelah itu akan diputuskan segera,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya tak berani berspekulasi dan mengambil keputusan secara sepihak. “Kami tidak bisa berspekulasi, aturan dan substansi hukumnya harus jelas. Tunggu dan bersabar saja serta berdoa agar para pihak bisa legowo apapun hasilnya,” pungkasnya. (gan)