DPRD Dorong Perubahan Tata Ruang

Pansus Raperda Perubahan RTRW Ingin Segera Dibentuk
KARAWANG, RAKA – Komisi III DPRD Karawang akan mengusulkan agar segera dibentuk Pansus Raperda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi III Endang Sodikin mengatakan, hal tersebut sudah sangat dibutuhkan di Karawang. Karena hal tersebut berkaitan dengan zona industri, pemerataan pembangunan, dan investasi serta zona pertanian di Karawang. Sebab saat ini Karawang masih menggunakan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW. “Jika melihat dari eksisting di lapangan saat ini, perubahan Perda RTRW sudah sangat dibutuhkan,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (3/3).
Dikatakan Endang, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat, sekaligus menanyakan terkait pembahasan RTRW Jawa Barat. Karena selama ini pembahasan RTRW di kabupaten/kota masih menunggu selesainya RTRW provinsi. “Kami konsultasi, apakah boleh melakukan pembahasan lebih dulu sebelum pembahasan RTRW provinsi selesai. Karena diperkirakan RTRW provinsi baru akan selesai pada Juni 2020 mendatang,” ujarnya, saat ditemui di ruang Komisi III.
Endang mengatakan, bahwa Bappeda Provinsi Jabar menyarankan agar DPRD Kabupaten Karawang segera membentuk Pansus Raperda Perubahan RTRW, meski di provinsi pembahasan masih berjalan, seperti yang dilakukan Kabupaten Subang yang saat ini sudah membentuk Pansus RTRW. “Kami sudah sampaikan secara garis besar terkait perubahan RTRW Karawang, dan Bappeda provinsi menyarankan untuk membentuk pansus terlebih dahulu. Sehingga saat pembahasan RTRW Provinsi Jabar selesai, kami di kabupaten tinggal gayung bersambut. Sehingga tidak memerlukan waktu yang lebih lama lagi,” terangnya.
Endang menambahkan, pihaknya akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada Bapemperda DPRD Karawang. Di mana hal itu berkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah. “Nanti kita sampaikan ke Bapemperda hasilnya,” tambah dia. (nce)