Disdik Larang Sekolah Jual LKS

Kebutuhan Sekolah Sudah Dipenuhi
KOTABARU, RAKA – Dinas Pendidikan bakal menindak tegas sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) baik langsung di sekolah ataupun toko yang direkomendasikan.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Karawang Yani Heriyani meminta seluruh kepala sekolah jangan memperjual belikan LKS kepada siswa. Sebab, semua kebutuhan sekolah sudah dipenuhi, jikapun ada sekolah yang melakukan jual beli buku bisa dikenakan sanksi berat. “Saya sudah melarang sekolah untuk menjual belikan LKS kepada siswa, termasuk data sekolah yang ditemukan menjual akan diberikan sanksi berat,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Kamis (9/1).
Untuk saat ini, ia belum mengantongi beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Karawang yang memaksakan siswa atau orangtua siswa untuk membeli buku baik di sekolah maupun diluar sekolah. “Belum ada aduan, tapi jika ada akan saya berikan sanksi berat,” terangnya.
Dia berpesan, bagi siapa saja sekolah maupun guru yang terlibat di dalamnya akan diberikan sanksi seberat mungkin. Meski tidak dilakukan pemecetan secara langsung namun sanksi yang diberikan nanti akan membuat jera. “Saya belum bisa memutuskan pemecatan, yang jelas sanksinya berat,” tuturnya.
Yani membuka urang bagi masyarakat ataupun orang tua siswa yang ingin mengadukan setiap persoalan di sekolah, termasuk soal LKS. “Mau bentuk aduan ataupun temuan akan kita tindak tegas, karena sudah melanggar aturan,” tuturnya.
Tak hanya itu, bagi dia praktik penjualan LKS di Karawang bukan untuk pertama kalinya terjadi. Namun sudah menjadi budaya bagi sekolah yang melakukannya. Meski sudah beberapa kali diingatkan tetap saja mereka mengulanginnya kembali. “Ini bukan yang pertama kali, tapi sering padahal sudah diingatkan tidak boleh,” pungkasnya. (acu)