Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Retribusi Reklame Politik Nihil - Radar Karawang
Karawang

Retribusi Reklame Politik Nihil

KARAWANG, RAKA – Dari ratusan reklame dan baliho yang ada di jalanan Kabupaten Karawang, ternyata Pemerintah Kabupaten Karawang hanya bisa mengambil retribusi pajak dari pemasangan iklan yang bersifat komersial.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedi Ahdiat menyampaikan, papan reklame yang berdiri di Karawang bukan milik pemkab. “Reklame itu disewakan. Berarti kalau sudah dikasih izin ya dipersilahkan, jika adanya pemasangan iklan apapun itu gimana pemilik,” katanya kepada Radar Karawang.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Karawang Ahmad Mustopa membenarkan jika papan reklame itu bukan milik pemerintah daerah. “Pemerintah daerah setahu saya tidak punya. Setahu saya kalaupun ada hanya buat program BKKBN, semuanya milik swasta, ada di depan pemda baru katanya punya pemda,” katanya.
Ahmad yang akrab disapa Opa juga menyebutkan, papan reklame tidak bisa dimintai pajak, ketika dimanfaatkan untuk kepentingan parpol dan lainnya. “Reklame yang dikenakan pajak yang sifatnya komersial. Selama ini Bapenda tidak mengungut pajak kepada reklame yang memasang iklan seperti partai politik bakal calon legislatif, atau bakal calon presiden. Karena itu bukan profit oriented,” katanya.

Meski begitu, kata Opa, politisi yang memasang wajahnya harus tetap memiliki izin yang harus diurus pihak ketiga. Sehingga nantinya pihak ketigalah yang melakukan pembayaran pajak. “Bapenda hanya mengungut yang sesuai dengan yang diamanatkan aturan, jika diluar objek maka kita tidak berhak mengungut. Kalau dipungut pasti jadi pungli,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button