KARAWANG, RAKA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang memastikan tetap mengawal pemenuhan hak seorang siswi SMA yang diduga menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru. Pendampingan dilakukan, termasuk menindaklanjuti dugaan korban dikeluarkan dari sekolah secara sepihak.
Sebelumnya, publik di Kabupaten Karawang dihebohkan dengan dugaan seorang siswi SMA yang menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru, kemudian diduga dikeluarkan secara sepihak dari sekolah. Peristiwa tersebut menuai perhatian berbagai pihak yang mendesak agar korban tetap memperoleh perlindungan hukum sekaligus hak atas pendidikan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Karawang Karina Nur Regina mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak kasus tersebut mencuat. Melalui UPTD PPA, berbagai langkah telah dilakukan agar korban tetap memperoleh perlindungan dan hak-haknya sebagai anak.
”Melalui UPTD PPA kami telah melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban. Kami akan terus memperjuangkan hak anak tersebut agar tetap terpenuhi,”katanya, Jumat (26/6).
Ia menjelaskan, pendampingan diawali dengan penjangkauan ke rumah korban sekaligus asesmen psikologis pada 14 April 2026. Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, UPTD PPA melakukan koordinasi dan memberikan edukasi kepada pihak sekolah terkait penanganan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, DP3A juga telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat pada 14 April 2026. Koordinasi lanjutan kembali dilakukan pada 25 Juni sebagai bagian dari upaya memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Karina menegaskan, DP3A akan terus mengawal proses penanganan kasus ini. Bahkan, pada Senin (29/6), Kepala DP3A dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan bersama kepala sekolah dan camat setempat guna membahas langkah penyelesaian serta memperjuangkan hak-hak korban.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses pendidikan tanpa diskriminasi. Karena itu, DP3A berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga hak-hak korban benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Humas KCD Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Noval membantah informasi bahwa siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah.
”Tidak, tidak dikeluarkan,”tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila terbukti pihak sekolah dapat memberikan sanksi kepada siswi karena terdapat pelanggaran tata tertib yang dilakukan. Meski secara aturan sekolah dapat mengembalikan siswa kepada orang tua, KCD meminta agar sekolah tetap memfasilitasi apabila siswi tersebut harus pindah ke sekolah lain.
”Walaupun dalam aturan bisa dikembalikan kepada orang tua, kami meminta pihak sekolah memfasilitasi apabila pindah sekolah. Tentunya sekolah memiliki catatan dan dokumen yang rinci terkait pelanggaran yang dilakukan siswi tersebut. Namun kami meminta agar siswi tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah, tentunya dengan solusi terbaik yang disepakati bersama,”tutupnya. (zal)



