
KARAWANG, RAKA- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan guna menyesuaikan sistem pengelolaan arsip dengan perkembangan digitalisasi.
Ketua Pansus Saidah Anwar mengatakan, bahwa rapat tersebut membahas penguatan regulasi kearsipan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019. Namun, aturan lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Raperda ini sebenarnya merupakan penggantian dari perda sebelumnya. Karena perubahan yang dilakukan sudah hampir 60 persen, maka aturan lama dicabut dan diganti dengan yang baru agar lebih sesuai dengan era digital,” katanya, Senin (6/4).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus menekankan pentingnya transformasi sistem kearsipan dari manual ke digital. Selain itu, juga dibahas kebutuhan sumber daya manusia, khususnya tenaga arsiparis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini, dari sekitar 30 OPD di Kabupaten Karawang, baru enam OPD yang memiliki arsiparis. Kondisi tersebut dinilai belum ideal untuk mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan profesional.
“Melalui Raperda ini, kami ingin ada landasan hukum yang mewajibkan setiap OPD memiliki arsiparis. Karena pengelolaan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat tersebut Pansus menerima sejumlah masukan dari OPD, salah satunya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki beban arsip cukup besar, terutama dokumen perizinan.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas dan SDM membuat pengelolaan arsip menjadi tidak efisien. Bahkan, biaya pengelolaan melalui pihak ketiga bisa mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar per tahun.
“Ini tentu menjadi perhatian. Dengan sistem kearsipan yang baik di setiap OPD, pengelolaan bisa lebih efisien sekaligus aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saidah menegaskan bahwa kearsipan memiliki peran penting dalam menjaga berbagai dokumen strategis daerah, mulai dari data kebudayaan, pertanahan, hingga dokumen perizinan. Ia mencontohkan, masih banyak persoalan sengketa lahan hibah yang muncul akibat tidak tersedianya arsip atau dokumen pendukung yang lengkap.
“Raperda ini diharapkan bisa meluruskan berbagai persoalan kearsipan yang selama ini belum tertata dengan baik,”tutupnya. (zal)



