Empat Dinas Paling Sering Dikritik Masyarakat

KARAWANG, RAKA – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (13/6).
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, menyampaikan, banyaknya respon masyarakat yang memberikan masukan, saran dan kritikan menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerja dinas yang berhubungan dengan pelayanan. “Saat ini melalui media sosial, masyarakat lebih mudah memberikan kritikan, saran dan masukan terhadap kinerja khususnya dinas yang berhubungan dengan pelayanan. Itu menjadi salah satu acuan dan harus disikapi secara profesional,” kata Bupati Karawang.
Dalam acara yang dihadiri juga Kepala SKPD, staf ahli, asisten, kabag beserta para camat ini, bupati mengatakan, dalam pencanangan zona integrasi menuju WBK dan WBBM itu, ada 4 dinas dan 2 kecamatan yang dijadikan sebagai pilot projek. Diantaranya Disdukcatpil, BKPSDM, DPMPTSP dan RSUD. Empat dinas tersebut merupakan dinas yang sering mendapatkan kritikan dan saran dari masyarakat Karawang. “Ini adalah ke-4 dinas yang sering sekali mendapatkan kritikan dan saran dari masyarakat Karawang,” ujarnya.
Selain 4 dinas dan 2 kecamatan, di tahun 2020 nanti semua dinas dan kecamatan juga diharuskan memperbaiki kinerja agar menjadi zona integritas. “Saat ini baru 2 kecamatan, Karawang Barat dan Tirtajaya,” tambahnya.
Sementara itu, Teny Juliatini, kabag Organisasi Setda Karawang menyampaikan, pencanangan zona integritas merupakan salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No 18 tahun 2010 tentang Grand Desaign Reformasi yang menargetkan 3 sasaran utama, yaitu kapasitas dan akuntabilitas, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik.
Komponen yang harus dibangun dalam unit kerja zona intergritas, lanjut Teny, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil untuk 8 area perubahan. Diantaranya, manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, penataan kelembagaan serta penguatan perundang-undangan. “Dari 6 unit kerja yang dicanangkan tadi, harus bisa melaksanakan dan memenuhi komponen tersebut,” katanya.
Ia juga menambahkan, selain ada penambahan unit kerja yang dicanangkan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM, di tahun yang akan datang juga akan ada penilaian terhadap ke-6 unit kerja yang saat ini dicanangkan. “Nanti dapat predikat atau tidaknya Kemenpan RB yang menilai,” pungkasnya.(nce)