Daftar 10 Partai Penerima Dana Banparpol di Purwakarta, Gerindra dan Golkar Teratas

PURWAKARTA, RAKA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purwakarta memastikan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tahun anggaran 2026 tetap dialokasikan sebesar Rp5.000 per suara sah. Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mencapai Rp2.744.250.000 untuk 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Purwakarta.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Purwakarta, Ilyas Hasanuddin menjelaskan, bantuan keuangan tersebut hanya diberikan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi parlemen pada Pemilu 2024.
“Bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Purwakarta diberikan kepada partai politik yang berada di parlemen atau yang masuk ke DPRD Kabupaten Purwakarta,” ujar Ilyas, Selasa (12/5).
Ia menyebutkan, terdapat 10 partai politik penerima bantuan, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ilyas, total suara sah dari 10 partai politik yang berhasil duduk di DPRD Purwakarta pada Pemilu 2024 mencapai 548.850 suara. Dengan nominal bantuan Rp5.000 per suara sah, maka total bantuan keuangan partai politik tahun 2026 mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
“Besaran bantuan keuangan parpol di Kabupaten Purwakarta masih seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp5.000 per suara sah,” katanya.
Ia menambahkan, bantuan keuangan partai politik merupakan anggaran wajib yang harus dialokasikan setiap tahun oleh pemerintah daerah.
“Peruntukannya lebih kepada pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Namun sesuai amanat Permendagri, pendidikan politik harus menjadi prioritas yang lebih besar dibanding operasional sekretariat,” jelasnya.
Meski anggaran sudah disiapkan, bantuan keuangan partai politik tahun 2026 hingga kini belum dapat dicairkan. Hal itu dikarenakan masih berlangsung proses pemeriksaan pertanggungjawaban bantuan tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ilyas mengatakan, pencairan bantuan baru dapat dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan.
“Ketika laporan hasil pemeriksaan dari BPK sudah keluar, partai politik baru bisa mengajukan proses pencairan bantuan keuangan tahun 2026,” ungkapnya.
Dalam proses pengajuan bantuan, partai politik diwajibkan menginput anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) satu tahun sebelumnya.
Selanjutnya, pengajuan dilakukan melalui proposal kepada Kesbangpol Purwakarta dengan melampirkan sejumlah dokumen administrasi seperti SK kepengurusan partai politik, SK KPU tentang perolehan suara, buku rekening partai, NPWP, surat pernyataan pertanggungjawaban keuangan, hingga laporan hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, proses verifikasi juga melibatkan tim yang terdiri dari Kesbangpol, Inspektorat, BKAD, Bagian Hukum, hingga KPU.
“Ketika seluruh berkas sudah lengkap dan dinyatakan sesuai, maka diajukan ke BKAD untuk proses pencairan ke rekening masing-masing partai politik,” terang Ilyas.
Berdasarkan data Kesbangpol Purwakarta, Partai Gerindra menjadi partai dengan bantuan keuangan terbesar pada tahun 2026. Partai tersebut memperoleh 107.087 suara sah dengan total bantuan mencapai Rp535.435.000.
Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan perolehan 92.242 suara dan bantuan sebesar Rp461.210.000. Sementara Partai NasDem memperoleh 72.267 suara dengan bantuan Rp361.335.000.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima bantuan sebesar Rp316.765.000 dari total 63.353 suara. Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan Rp284.110.000 dari 56.822 suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh bantuan Rp266.105.000 dari total 53.221 suara sah. Sedangkan Partai Demokrat menerima Rp157.905.000 dengan raihan 31.581 suara.
Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan bantuan Rp149.105.000 dari total 29.821 suara. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh Rp113.345.000 dari 22.669 suara, sementara Partai Hanura menjadi partai dengan bantuan terkecil, yakni Rp98.935.000 dari total 19.787 suara sah.
Dari keseluruhan bantuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan penggunaan dana Banparpol harus lebih difokuskan untuk pendidikan politik masyarakat dibanding kebutuhan operasional internal partai. (yat)



