PPDB SD tak ada Batas Kuota
Rusta Anzela
RENGASDENGKLOK, RAKA – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) di wilayah Rengasdengklok tanpa dibatasi kuota, melainkan hanya dengan jumlah rombongan belajar (rombel) atau kelas yang disediakan oleh masing-masing sekolah.
Rusta Anzela, Korwilcambidik Rengasdengklok mengatakan untuk siswa baru jenjang SD tidak dibatasi dengan jumlah kuota, hanya saja setiap satu kelas tidak boleh lebih dari 40 siswa. “Pokoknya SD tidak dibatasi (jumlah kuota) hanya yang dibatasi itu per kelas,” jelas Rusta Anzela saat ditemui di kantor Korwilcambidik Rengasdengklok kepada Radar Karawang, Selasa (7/7).
Pendaftaran untuk masuk SD, lanjutnya, sudah dimulai sejak tanggal 19 Juni bahkan sampai saat ini juga masih berlangsung. Pihaknya mengaku untuk waktu pendaftaran masuk SD tanpa dibatasi waktu juga tidak seperti PPDB SMP maupun SMA sederajat. “Kadang-kadang pembelajaran sudah mulai satu bulan, masih ada aja yang masuk,” katanya.
Meski begitu, kata Rusta, seharusnya pada tanggal 13 Juli sekarang ini sudah mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), namun karena adanya Covid-19 ini, kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ada. Kemudian, kata Rusta, adapun jika pelaksanaan KBM dilaksanakan di tengah kondisi belum normal dari Covid-19, peserta didik maupun tenaga pendidik harus menerapkan protokol kesehatan. “Di ruang kelas tidak boleh lebih 20 orang, terus anak tidak boleh berkerumun, cuci tangan pakai sabun kemudian waktu istirahat pun tidak boleh bergerombol,” pungkasnya. (mra)