
KARAWANG, RAKA – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat tersangka dua diantaranya bapak dan anak. Polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor, tim opsnal gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” katanya, Senin (28/9).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menambahkan, salah satu tersangka, yakni DN, diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara hukum serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menyasar sejumlah lokasi yang dinilai minim pengawasan. Di antaranya kawasan perumahan, indekos, hingga lingkungan sekitar kampus. Sejumlah TKP yang berhasil diungkap berada di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos sekitar kampus Unsika, serta wilayah Telukjambe Timur.
“Aksi kejahatan para pelaku dilakukan pada waktu-waktu rawan, dominan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Situasi lingkungan yang sepi dan kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah peralatan khusus untuk merusak atau melumpuhkan sistem pengaman sepeda motor. Polisi juga menemukan penggunaan kunci palsu dan alat perusak yang digunakan untuk membawa kabur kendaraan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dari sejumlah TKP. Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai sarana operasional para pelaku.
Tak hanya kendaraan, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Barang bukti tersebut terdiri dari dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit telepon seluler merek Oppo, serta satu tas ransel berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di kawasan yang minim pengawasan. Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang terjadinya aksi curanmor. (zal)



