HEADLINE

Bupati Dikecoh Pengusaha Karaoke, Izin Operasional Ditutup Total Selama Ramadan

KARAWANG, RAKA- Setelah sempat diizinkan beroperasi dari mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB dengan catatan tidak menjual minuman keras (miras) dan karyawannya berpakaian sopan, akhirnya operasional tempat karaoke di Bulan Ramadan ditutup total. Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah pengusaha tempat karaoke tidak mengindahkan edaran yang sudah disebar sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang bersama dengan Polres Karawang melakukan sidak di sejumlah tempat karaoke, untuk memastikan surat edaran yang sudah dikeluarkan diterapkan dengan baik. Namun nyatanya, tempat karaoke tidak menjalankannya. Masih banyak tempat karaoke yang menjual miras dan karyawannya tetap berpakaian seksi. Bahkan, para pengelola mencoba mengelabui petugas dengan menutup pintu gerbang masuk agar tidak diketahui oleh pemerintah daerah. “Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” tegas Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Sabtu (16/3).
Ia menambahkan sidak ini dilakukan untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan ditaati oleh pengelola tempat karaoke. Dijelaskannya, dalam aturan tersebut telah tercatat jika tempat karaoke diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00. Meski begitu untuk semua karyawan yang bertugas wajib menggunakan pakaian yang sopan. Tidak hanya itu, ketika beroperasional pun telah dilarang untuk menjual minuman keras. “Kami sudah menerbitkan aturan sebelumnya untuk para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan/karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan/menjual minuman keras,” paparnya.
Aep mengambil langkah dengan menutup semua tempat karaoke selama Bulan Ramadan. Penutupan akan berlangsung sejak Minggu (17/3). Ketika masih terdapat pengelola tempat karaoke yang nekat membuka tempat akan langsung diberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional secara permanen. “Tidak perlu menunggu Hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP untuk memanggil semua pengelola tempat karaoke untuk menyampaikan tidak boleh lagi ada karaoke yang buka mulai besok. Jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya,” tuturnya. (nad)

Related Articles

Back to top button