KARAWANG,RAKA- Teka-teki pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kini sudah terjawab. Endang Sodikin diusulkan menjadi ketua DPRD Karawang, seperti untuk wakil ketua diantaranya Oma Miharja, Dian Fahrud Jaman dan Tatang Taupik. Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD ini diajukan ke Gubernur Jawa Barat.
Pengusulan pimpinan DPRD ini dilakukan saat rapat paripurna DPRD, Selasa (3/9). Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Sosilo, membacakan SK DPRD yang menetapkan H. Endang Sodikin dari Fraksi Gerindra sebagai Ketua DPRD. Jabatan Wakil Ketua I diisi oleh H. Oma Miharja dari Fraksi Partai Demokrat, Dian Fahrud Jaman dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua II, dan H. Tatang Taupik dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua III.
“Setelah hari ini, besok kami akan mengantar surat tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Tata Pemerintahan agar proses ini bisa segera diselesaikan,” katanya, Selasa (3/9).
Diteruskannya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah bersedia menandatangani surat permohonan SK Gubernur setelah rapat paripurna. “Kami berharap pelantikan bisa dilakukan sebelum minggu kedua September 2024,” ujarnya.
Diteruskan Dwi, Sambil menunggu SK Gubernur, DPRD Karawang sudah mulai bergerak cepat dengan menggelar rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pembahasan kode etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) sudah hampir selesai, namun pembahasan Tatib masih membutuhkan waktu karena kompleksitas pasal-pasalnya. “Setidaknya draft-nya harus siap, agar proses tidak terhambat terlalu lama,” paparnya.
Sebelumnya, Diki Zuminar, Kasubag Persidangan DPRD Karawang mengungkapkan sebelum melakukan penetapan pemimpin definitif, telah dilakukan pembentukan fraksi pada Jumat (16/8) dan menyusun tim pembentukan tata tertib. Saat ini telah ada sebanyak 7 fraksi yang terbentuk. “Fraksi sudah terbentuk dari tanggal 16 Agustus, yang masuk parlemen ada 8 partai politik tetapi PAN hanya ada dua orang jadi sesuai kesepakatan PAN bergabung dengan Golkar, totalnya ada 7 fraksi. Saat pembentukan fraksi, tugas pimpinan sementara pertama memfasilitasi terbentuknya fraksi, kedua menyusun tim pembentuk tata tertib, memfasilitasi pimpinan definitif,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak dapat ikut campur dalam menentukan nama pimpinan definitif. Diki menyebutkan hanya melakukan pengiriman surat kepada 4 partai politik pemenang pemilu. Kemudian untuk pengusulan nama pimpinan dari masing-masing partai akan ditentukan oleh DPP partai masing-masing. “Kita sudah bersurat sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Provinsi terkait usulan pimpinan definitif, pertama itu SK DPP untuk penunjukan orangnya dan kedua surat pengantar dari DPC masing-masing,” tutupnya. (nad/asy)