Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Karawang Tanpa CPNS Tahun Ini, Apa Alasannya?

KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan tahun ini tidak ada pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut mengikuti pemerintah pusat yang tidak membuka pendaftaran CPNS pada tahun ini.

‎‎Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Gery Samrodi mengatakan, tidak dibukanya rekrutmen CPNS oleh pemerintah pusat otomatis membuat Karawang tidak melakukan pengangkatan CPNS tahun ini. ‎“Untuk tahun ini pemerintah pusat tidak membuka pendaftaran CPNS, sehingga tahun ini tidak ada pengangkatan CPNS di Karawang,” katanya, Kamis (3/9).

‎‎Di sisi lain, Gery mengaku belum mengetahui adanya kebijakan pemerintah pusat terkait isu pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi yang dapat dijadikan dasar bagi Pemkab Karawang untuk memastikan isu tersebut. ‎

“Terkait isu kebijakan pusat yang akan melakukan pengalihan PPPK menjadi ASN, kami belum tahu. Kami masih menunggu kebijakan atau informasi resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

‎Gery mengakui, Kabupaten Karawang saat ini masih mengalami kekurangan ASN. Namun, kondisi tersebut disebut belum sampai menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ‎

“Memang Kabupaten Karawang kekurangan ASN. Tetapi meskipun kekurangan, semua tugas tetap bisa dilakukan dan tidak mengganggu pelayanan,” terangnya.‎

‎Sementara itu, mengenai keberadaan PPPK paruh waktu, Gery mengatakan masa kerja pegawai tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam keberlanjutan status mereka. ‎PPPK paruh waktu memiliki masa kerja satu tahun. Apabila kinerja yang ditunjukkan dinilai baik, pemerintah dapat mempertahankan dan memperpanjang masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎“PPPK paruh waktu masa kerjanya satu tahun. Apabila kinerjanya bagus, tentunya akan kita pertahankan dan diperpanjang,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button