
KARAWANG, RAKA– Dua pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang terseret dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri salah satu pegawai berinisial W.
Kasus tersebut berujung pada penjatuhan sanksi penurunan kelas jabatan terhadap keduanya. Namun, rencana pemindahan ke instansi lain hingga kini belum terealisasi karena masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah istri W melaporkan persoalan rumah tangganya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang. Laporan tersebut ditujukan kepada dua pegawai berinisial W dan AL yang sama-sama berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dishub Karawang.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap penanganan kasus di lingkungan internal Dishub. Meski sanksi kepegawaian telah dijatuhkan, keduanya masih bekerja di instansi yang sama. Untuk sementara, pihak Dishub hanya memisahkan penempatan keduanya pada bidang kerja berbeda sambil menunggu proses pemindahan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Dishub Kabupaten Karawang Muhana, mengaku tidak mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut sejak awal. Ia justru mengetahui persoalan itu dari pegawai lain setelah laporan disampaikan langsung kepada BKPSDM dan Inspektorat.
“Kami malah enggak tahu. Justru saya dikasih tahu pegawai saya yang lain. Sampai saat ini pun saya belum pernah bertemu dengan istrinya W, karena dia langsung melapor ke BKPSDM dan Inspektorat, tidak ke kami,” katanya, Rabu (14/10).
Muhana mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, dirinya langsung memanggil W dan AL secara terpisah untuk meminta klarifikasi. Langkah itu dilakukan guna mengetahui duduk perkara sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Begitu mendengar kejadian ini saya langsung panggil dua-duanya secara terpisah dan menanyakan langsung kepada W dan AL apa sesungguhnya yang terjadi, karena kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terangnya.
Dalam proses klarifikasi itu, Muhana menyebut W mengaku rumah tangganya sedang bermasalah dan tengah menjalani proses perceraian setelah istrinya menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan. Terkait pemindahan keduanya, Muhana menyatakan Dishub hanya dapat melakukan penempatan ulang antarbidang. Adapun pemindahan ke instansi lain harus melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Kewenangan kami terbatas, hanya sampai memindahkan antarbidang saja. Kalau antar-dinas harus melalui BKN. Sekarang seperti itu aturannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Gery Samrodi, memastikan kedua PNS tersebut telah dijatuhi sanksi penurunan kelas jabatan yang berdampak terhadap penghasilan, termasuk gaji dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sanksi tersebut belum diikuti pemindahan ke OPD lain. Gery menegaskan, proses pemindahan masih menunggu terbitnya Pertek dari BKN. Selama persetujuan itu belum turun, keduanya tetap bertugas di Dishub dengan penempatan pada bidang berbeda.
“Bukan tidak kita pindahkan. Selama persetujuan teknisnya (Pertek) belum turun dari BKN, mereka berdua masih di dinas yang sama, hanya berbeda bagian. Kita pisahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM masih menunggu persetujuan teknis dari BKN agar proses pemindahan dapat ditindaklanjuti. “Pertek BKN, kita lagi nunggu nih,” tutupnya. (zal)



