Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINE
Trending

Krisis PT LKM Karawang: Nasabah Tuntut Dana Rp 5,5 Miliar

KARAWANG, RAKA – Puluhan nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor perusahaan tersebut, Jumat (23/10). Mereka menuntut pengembalian uang tabungan yang tertahan selama berbulan-bulan tanpa kepastian pencairan.

Para nasabah yang mayoritas merupakan warga desa yang berprofesi sebagai guru , petani dan pedagang kecil itu mendesak jajaran direksi PT LKM Karawang segera memberikan solusi konkret. Mereka juga meminta Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat turun tangan menyelesaikan persoalan yang berdampak terhadap ribuan nasabah.

Koordinator aksi Merry Riani, warga Pakisjaya mengungkapkan, di Karawang terdapat sekitar 2.300 nasabah dari delapan cabang PT LKM Karawang. Dari data nasabah yang didampinginya di satu cabang saja, tercatat 34 nasabah memiliki dana tertahan dengan total mencapai Rp 5,5 miliar.

“Kami tidak mau tahu, kembalikan uang kami,” tegas Merry di tengah aksi, Jumat (23/10).

Menurutnya, nasabah membutuhkan kepastian pengembalian dana, bukan sekadar penjelasan mengenai kondisi perusahaan. Mereka telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan kapan tabungan dapat dicairkan.

“Karena tidak ada solusi kepastian mengenai pencairan maka kami akan melakukan audiensi dengan Bapak Bupati Karawang dan memohon bantuannya ke pak KDM agar masalah ini dapat diselesaikan,”ungkapnya.

Dalam audiensi bersama jajaran manajemen, termasuk Komisaris Dadan dan Direktur Sandi, nasabah juga mempertanyakan kebijakan penyaluran kredit perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Salah seorang nasabah mengaku kesulitan mendapatkan pinjaman, tetapi kini justru tidak bisa menarik uang tabungannya sendiri.

“Kalau kami mau meminjam uang ke bank, persyaratannya sangat ketat. Tetapi, giliran kami ingin mengambil hak uang tabungan sendiri, kenapa dipersulit, bertele-tele, dan harus menunggu investigasi yang tidak jelas?” ujarnya.

Kekecewaan nasabah semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa penyaluran pinjaman LKM lebih banyak menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki surat keputusan (SK). Sebaliknya, pedagang kecil mengaku kesulitan memperoleh pinjaman karena terbentur persyaratan administratif.

“Saya pernah mau pinjam. Kata pihak LKM, ‘Pak Haji, maaf, yang mengambil uang di sini khusus pegawai negeri yang punya SK’,” ungkap nasabah lainnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Komisaris PT LKM Karawang Dadan menyebut, sebagian penerima pinjaman berasal dari kalangan PNS. Namun, ia menyatakan pedagang pasar tidak termasuk dalam kelompok penerima pinjaman yang dimaksud. “Di antaranya ada sebagian. Tapi orang pasar enggak ada, satu orang pun enggak ada,” ujar Dadan.

Sementara itu, pihak manajemen berdalih kondisi likuiditas perusahaan mengalami tekanan akibat tingginya penarikan dana. Pada saat bersamaan, sebagian dana perusahaan disebut masih tersangkut dalam pinjaman bermasalah. Manajemen juga menyampaikan bahwa simpanan nasabah PT LKM Karawang belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kondisi tersebut membuat nasabah mendesak pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan agar tidak lepas tangan. Mereka meminta Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat segera mengambil langkah penyelamatan agar dana masyarakat dapat dikembalikan.

Nasabah bahkan menyatakan bersedia menerima pengembalian sebatas dana pokok tanpa bunga. Namun, mereka meminta adanya tenggat waktu yang jelas serta langkah konkret untuk menyelesaikan kredit bermasalah, termasuk pelelangan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi desakan tersebut, Dadan menyatakan penyelesaian persoalan PT LKM Karawang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) dan prosedur pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut, manajemen menyampaikan rencana pelaksanaan audit investigasi bersama oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk menelusuri penyebab gagal bayar serta persoalan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dadan menyebut audit dijadwalkan mulai Senin dengan perkiraan waktu pelaksanaan sekitar 30 hari ke depan. Sementara itu, dalam penjelasan manajemen sebelumnya, proses investigasi diperkirakan dapat memakan waktu hingga 60 hari kerja.

Meski demikian, rencana audit tersebut belum menjawab tuntutan utama nasabah mengenai kapan uang mereka dapat dicairkan. Nasabah menegaskan tidak ingin persoalan berhenti pada pemeriksaan administrasi tanpa kepastian penyelesaian. (zal)

Related Articles

Back to top button