HEADLINE

Kepulangan Dede Terganjal Uang Tebusan

KARAWANG, RAKA – Masih ingat dengan Dede Asiah, buruh migran asal Perumahan BMI 2 Blok A.8/52 RT 006 RW 012, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, yang video permintaan tolongnya karena dijadikan budak di Suriah.
Meski sudah mendapat atensi dari pemerintah pusat, namun Dede yang kini berada di KBRI Suriah belum bisa pulang karena masih terganjal uang tebusan USD 5000 yang diminta agensi.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kasus Dede Asiah ini bisa menjadi upaya kepolisian mengungkap jejaring sindikat perdagangan orang di Karawang.
Karena kasus serupa sudah sering terjadi. “Ini jangan kita anggap remeh, soal kepulangan ini kita bayar terus beres, jangan. Kita harus ungkap juga terkait sindikat atau para calo ini,” ucapnya, saat mendatangi Polres Karawang, baru-baru ini.
Persoalan yang menimpa Dede Asiah ini, lanjutnya, sudah masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dijelaskan bahwa tindakan perekrutan pengangkatan ataupun penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penculikan, penyekapan, pemalusuan, penyalahgunaan, kekuasanaan atau posisi rentan atau penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang pegang kendali orang lain tersebut, baik yang di lalukan di dalam negara ataupun antara negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi. “Jadi kasus Dede Asiah ini sudah masuk TPPO, Tinggal sekarang bagaimana kita semua berupaya dan pastinya Polres Karawang adalah salah satu ujung tombak yang perlu kita dukung. Kasus ini juga sudah mendapatkan perhatian dari Mahfud MD sebagai gugus tugas TPPO,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan penyelidikan terkait kasus Dede Asiah masih terus berjalan. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan. Namun ia menegaskan, fokus kepolisian saat ini lebih mengenai pendampingan terkait pemulangan korban. “Fokus kami pada saat ini adalah melakukan pendampingan untuk proses pemulangan yang bersangkutan,” imbuhnya. (psn)

Related Articles

Back to top button