Plaza Cikampek Diduga Jadi Tempat Hiburan
Biaya Masuk Rp50 Ribu, Dapat Kupon Ditukar Miras
CIKAMPEK, RAKA- Pasar Plaza Cikampek diduga dijadikan tempat hiburan malam setiap Sabtu dan Minggu malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Karawang akan melakukan pengawasan untuk memastikan tempat tersebut memiliki izin atau tidak.
Salah satu masyarakat Cikampek yang engga disebutkan namanya itu mengatakan, Pasar Plaza Cikampek dijadikan tempat hiburan malam setiap hari Sabtu dan Minggu malam. “Kalau hari biasa tempatnya seperti cafe tapi kalau setiap hari Sabtu dan Minggu malam jadi tempat hiburan malam seperti diskotik,” paparnya.
Disampaikannya, setiap orang yang masuk ke tempat tersebut harus membayar uang sebesar Rp50.000. Kemudian orang yang telah bayar diberikan sebuah kupon untuk ditukarkan ke minum keras atau pun makanan.
Baca Juga : Polisi Ajak Siswa Cegah Kenakalan Remaja
“Jadi kalau lima kupon itu kita bisa mendapatkan ke minuman sebanyak dua botol minuman keras bermerk Ani. Bisa ditukarkan ke makanan tapi harga makanan harus sesuai dengan kuponnya,” tutupnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, terkait Plaza Cikampek yang duga dijadikan tempat hiburan malam pihaknya belum mendapatkan laporan.
“Kami baru tahu kalau di Pasar Plaza Cikampek sekarang dijadikan tempat hiburan malam. Kalau pun benar dijadikan tempat hiburan malam, tentunya harus ada izin tempat bangunan,” katanya, Selasa (17/12).
Disampaikannya, untuk memastikan ada tidaknya izin beroperasi, maka pihaknya akan melakukan pengawasan ke lokasi. Karena pihaknya harus mengetahui secara pasti nama tempat tersebut dan dijadikan tempat apa.
“Jadi kalau kita sudah tahu nama tempatnya, maka kita akan mengkonfirmasi langsung ke DPMPTPS, ada izinnya atau tidak. Sedangkan apabila tempat itu menjual minum keras tentunya harus ada izin dari Disperindag dan KPPBC,” ungkapnya.
Dijelaskannya, apabila tempat tersebut tidak memiliki izin, maka pihaknya akan melakukan penyegelan sementara sampai pemiliknya mengurusi perizinannya. (zal)