Suami Jerat Leher Istri Hingga Tewas, AS Terancam 15 Tahun Penjara
KARAWANG, RAKA – Seorang perempuan berinisial S (21) di Kampung Bakan Cikampek, RT01/RW05, Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya ditemukan tewas di dalam rumah. Perempuan itu diduga merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Ano, Paman korban mengatakan, peristiwa hilangnya nyawa S itu terjadi pada Jumat (14/10) sore. Saat itu S ditemukan di dalam rumah sudah dalam keadaan tidak bernyawa. S diduga dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali dan kabel. “Saat itu saya dengar pada teriak di rumah kakak saya, saya lihat ke dalam rumahnya ternyata korban sudah kaku, di lehernya ada bekas jeratan. Di tempat kejadian ada tali yang mungkin adalah tali dari bantal guling. Pelakunya sudah dipastikan adalah suaminya,” ujar Ano di rumah duka, Sabtu (15/10).
Menurut Ano, pelaku yang menghabisi nyawa S ialah suaminya sendiri. Namun ia tidak mengetahui apa motif dari pelaku hingga tega membunuh keponakannya itu.
“Pelakunya dipastikan suaminya sendiri. Sekarang dalam pengejaran polisi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pada Jumat (14/6) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi Ade melihat korban dan suaminya datang dan langsung masuk ke dalam rumah. Namun, setelah 40 menit kemudian saksi 2 Inah menerima pesan WA dari handphone milik korban yang berisi bahwa AS meminta maaf karena telah menghilangkan nyawa istrinya. Pelapor kemudian langsung menuju ke TKP dan mengecek kamar dan mendapati korban telah dalam keadaan meninggal dunia. “Pelaku adalah suami korban, pelaku berhasil kami tangkap tadi pagi (kemarin) di Cikampek,” ujarnya, Minggu (16/10).
Dari hasil penyidikan dan olah TKP, lanjut Bastomy, motif pelaku menghabisi korban dikarenakan kesal kepada mertua yang selalu menghina pelaku, sehingga pelaku melampiaskannya kepada korban. Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP,” pungkasnya. (nce)