
KARAWANG,RAKA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang menargetkan realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 15.000 bidang tanah pada tahun 2025.
Target ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 36.000 bidang tanah.
Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Karawang, Carsim, menjelaskan bahwa penurunan target PTSL tahun 2025 disebabkan oleh faktor efisiensi anggaran dan kondisi faktual di lapangan.
“Penurunan target tahun ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian dengan sisa tanah yang belum terdaftar. Sebagian besar warga Karawang sudah memiliki sertifikat tanah, sehingga sisa tanah yang belum terdaftar semakin sedikit,” ujar Carsim dalam wawancara, Senin (10/3).
Meski target tahun 2025 menurun, Carsim menegaskan bahwa ATR/BPN Karawang mencatat pencapaian positif pada tahun 2024. Dari target 36.000 bidang tanah, seluruhnya berhasil disertifikasi.
“Kami berhasil merealisasikan target 100 persen pada tahun 2024, di mana 36.000 bidang tanah sudah tersertifikat. Ini merupakan hasil dari kerja keras bersama seluruh tim, masyarakat, dan pihak terkait,” jelasnya.
Namun, Carsim mengakui bahwa pencapaian tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan di lapangan, mulai dari kendala administrasi, verifikasi data, hingga koordinasi dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Carsim menegaskan bahwa program PTSL bukan hanya soal peningkatan jumlah tanah bersertifikat, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Baca Juga : Tertipu Sponsor, PMI Asal Medangasem Tertahan di Oman
“Dengan semakin banyak tanah yang terdaftar dan tersertifikat, kami berharap potensi konflik pertanahan di Karawang bisa diminimalisir. Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” tegasnya.
Carsim berharap, meskipun target tahun 2025 lebih kecil, semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus tetap terjaga. Ia juga mengajak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memanfaatkan program PTSL.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif dalam program ini, agar seluruh bidang tanah di Karawang memiliki legalitas yang sah. Kami juga siap memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban di bidang pertanahan,” tutup Carsim. (uty)