Uncategorized
Trending

Imigrasi Karawang Deportasi 10 WNA

radarkarawang.id – Kantor Imigrasi Karawang deportasi 10 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Penindakan ini dilakukan karena para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan keimigrasian di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Seluruh WNA yang melakukan pelanggaran langsung kami tindak dengan langkah administratif sesuai pasal yang berlaku. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ujar Andro, Kamis (9/10).

Berdasarkan data, sejumlah WNA dari Bangladesh, Jerman, Pakistan, China dan Malaysia telah ditindak dengan pasal-pasal berbeda sesuai bentuk pelanggarannya. Andro menegaskan, tindakan administratif yang diberikan meliputi pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin tinggal kembali.

“Overstay adalah pelanggaran yang paling sering kami temui, namun ada juga yang lebih serius seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja. Semua ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya sejumlah perusahaan asing di Karawang, terutama di kawasan industri, potensi pelanggaran keimigrasian memang cukup tinggi. Oleh sebab itu, Imigrasi Karawang memperkuat pengawasan orang asing (Pora) dengan menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.

“Kami mengimbau agar para WNA mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Karawang adalah daerah strategis, maka pengawasan kami lakukan secara ketat demi melindungi kepentingan nasional,” pungkas Andro. (asy)

Related Articles

Back to top button