
KARAWANG, RAKA — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026, Inspektorat Kabupaten Karawang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 67 desa yang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Sekretaris Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari persiapan sebelum tahapan Pilkades Digital dilaksanakan.
“Karawang akan melaksanakan Pilkades Digital pada 22 November 2026 dan diikuti 67 desa. Tentunya sebelum pelaksanaan, kami di Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap 67 desa tersebut,” katanya, Kamis (3/9).
Menurutnya, pemeriksaan juga berkaitan dengan kepala desa yang kembali mencalonkan diri. Para kepala desa petahana diharapkan terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan. Namun, Taopik menyebut ketentuan mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai salah satu persyaratan pencalonan belum tercantum dalam flyer persyaratan yang telah beredar.
“Kami sedang melakukan komunikasi dengan DPMD karena mereka sebagai pelaksana. Apakah persyaratan yang sudah keluar itu persyaratan umum dan nanti akan ada persyaratan khususnya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Inspektorat menemukan sejumlah persoalan di beberapa desa. Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan serta kekurangan dalam pengerjaan kegiatan pembangunan.
“Rata-rata hasil pemeriksaan ditemukan desa belum membayar pajak dan ditemukan kekurangan dalam pengerjaan,” terangnya.
Meski pemeriksaan telah dilakukan, Taopik mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara keseluruhan belum diterbitkan. Namun, pihaknya memastikan hasil pemeriksaan akan diselesaikan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala desa ditutup.
“LHP-nya saat ini belum keluar, tetapi sebelum pendaftaran calon kepala desa ditutup kami telah mengeluarkannya,” ujarnya.
Adapun pendaftaran calon kepala desa saat ini tengah berlangsung. Tahapan tersebut dibuka mulai 2 September hingga 10 September 2026. Dengan demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi salah satu hal yang masih terus dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terutama terkait posisi hasil pemeriksaan dalam persyaratan pencalonan kepala desa pada Pilkades Digital 2026. (zal)



