
KARAWANG,RAKA- Praktik curang dalam sistem kepegawaian Pemkab Karawang kembali jadi sorotan. Bupati ungkap ada pegawai curangi absensi. Bupati akan berikan sanksi tegas bagi pegawai malas.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara terbuka mengungkap temuan mengejutkan yakni ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak pernah masuk kerja, namun absensinya tetap tercatat aktif.
Baca Juga : Fenomena Selingkuh di Kalangan ASN
“Saya menemukan kasus, ada ASN yang tidak pernah kerja, tapi absensinya selalu ada. Tapi giliran haknya, minta TPP jangan diganggu. Masalahnya, absennya bukan di kantor, tapi di rumah orang,” tegas Aep, Senin (4/8).
Ia menegaskan, jika praktik tersebut terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Kalau sampai ketahuan, saya kenakan sanksi. Tidak bisa seperti itu,” paparnya.
Sekretaris BKPSDM, Gery S. Samrodi mengakui bahwa absensi berbasis GPS yang diterapkan selama ini masih memiliki celah. “Ada yang datang ke kantor hanya absen, habis itu keluar dan nggak ke kantor lagi,” ungkapnya.
Untuk mengatasi modus manipulasi lokasi seperti fake GPS, sistem absensi digital akan diperketat. “Saat ini absensi terkunci dalam radius 50–100 meter dari titik tengah kantor. Ke depan zonasinya akan kita perkecil,” jelas Gery.
Lebih lanjut, Gery menyoroti keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang justru lebih disiplin karena ikatan kontraknya.
“Kalau PPPK tidak masuk kerja tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan, maka kontraknya otomatis putus. Jadi lebih tegas,” ungkapnya.
Tonton Juga : AGNEZ MO, PENYANYI PENGHARGAAN TERBANYAK
Gery juga membeberkan skema pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberlakukan berdasarkan tingkat kedisiplinan.
“Paripurna 15%, upacara Hari Jadi Karawang 20%, dan senam Jumat 10%, semua itu berpengaruh terhadap potongan TPP,” terang Gery.
Selain itu, ASN yang terlambat masuk kantor juga dikenai pemotongan 2%. Jam masuk kerja ditetapkan pukul 07.45 dengan toleransi keterlambatan hanya lima menit. Dari sistem pemotongan ini, Gery mencatat, total TPP yang berhasil dipotong sepanjang tahun bisa mencapai Rp400 juta. Dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. Pemotongan dilakukan mulai dari level staf hingga kepala OPD, dengan mekanisme persetujuan yang berbeda.
“Kalau kepala dinas, approve-nya langsung oleh bupati. Kalau kabid, kasie, dan staff disetujui oleh pimpinan,” ujarnya.
Yang lebih serius, saat ini terdapat tujuh ASN yang sedang dalam proses pemecatan karena tidak masuk kerja satu bulan penuh tanpa keterangan.
“Sebelum diberhentikan, mereka sudah diberi teguran, sanksi ringan, hingga sidang etik. Proses ini akan kami sampaikan jelang perayaan hari jadi Karawang,” tutup Gery.
Langkah tegas Pemkab Karawang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para ASN yang coba bermain-main dengan kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
“Kamu ingin pejabat di lingkungan Pemerintah daerah bisa menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. (uty)