Mantan Kades Anjun jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Purwakarta
AKP Handreas Ardian
PURWAKARTA, RAKA – Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, sebagai tersangka penggelapan uang sewa tanah bengkok.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, pria yang diketahui berinisial AP itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/10) lalu. “Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Jumat (18/10).
Ia menyebutkan, uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok Desa Anjun bernilai ratusan juta rupiah. “Besaran nilainya yakni Rp715.000.000 rupiah,” ujarnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami adanya nama lain yang terlibat atau ikut menikmati uang dari hasil penggelapan sewa tanah bengkok kepada pihak KCIC itu. “Masih kita dalami terkait adanya nama lain yang terlibat,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, mantan Kades Anjun terancam hukuman puluhan tahun penjara. “AP dijerat pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, sempat mangkir dari panggilan unit tipikor Satreskrim Polres Purwakarta dengan alasan sakit. Meski begitu, pihak kepolisian pun telah menjadwalkan pemanggilan ulang guna mempercepat proses penyelidikan.
Diketahui, mantan Kades Anjun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan menyewakan tanah bengkok desa kepada pihak perusahaan pengembang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) senilai Rp715 juta. Uang tersebut kabarnya dipecah kedua rekening berbeda. Hingga berita ini ditulis, mantan Kades Anjun belum bisa dimintai keterangan. (ris)