HEADLINEKarawang

Jangan Remehkan Protokol Kesehatan

Putih Sari

KARAWANG, RAKA- Karawang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 , Provinsi Jawa Barat (Jabar). Masyarakat tak perlu resah tapi juga jangan remehkan protokol kesehatan.

Anggota DPR RI Putih Sari mengaku prihatin dan mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan. “Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kawarang sejak pertengahan September itu karena kurangnya pelaksanaan protokol kesehatan. Saya prihatin kondisi sekarang. Saya minta Kabupaten Karawang meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan. Dan jangan abai, harus konsisten melaksanakan itu,” kata Putih Sari, Selasa (22/9/20).

Selanjutnya, Putih Sari mengatakan ketidakkonsistenan melaksanakan protokol kesehatan itu berbahaya termasuk bagi yang selalu taat melaksanakan protokol kesehatan.
“Seringkali kita abai (melaksanakan protokol kesehatan). Dan itu mengakibatkan tingginya penyebaran Covid-19. Ketika satu orang tidak konsiten menyebabkan kemungkinan terinfeksi bagi yang lain termasuk bagi yang konsisten melaksanakan protokol kesehatan itu. Maka dalam melawan Covid-19 ini perlu kekonsistenan kolektif,” tandas anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Dalam meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan, lanjut legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemda) Karawang gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan, terutama pada klaster yang menyumbangkan banyak kasus positif Covid-19, yakni klaster industri. “Di pabrik plastik dan pupuk sudah banyak ditemukan kasus postif Covid-19. Karena itu perlu Pemda Kawarang melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke pabrik-pabrik, ke kawasan industri, sekaligus pengawasannya,” paparnya.

Tak hanya itu, pemukiman penduduk juga perlu didatangi untuk sosialisasikan protokol kesehatan. “Dan perlu juga mendatangi pemukiman /kampung2 untuk sosialisasi. Karena dimungkinkan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan itu saat berada di kawasan tempat tinggal mereka. Dan penyebaran Covid-19 terjadi di sana,” imbuhnya.

Apalagi, tambahnya, tahun ini akan diselenggarakan pilkada. Masyarakat harus paham protokol kesehatan. “Jangan sampai ajang Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Perketat pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada,” tandasnya.

Putih Sari kemudian menegaskan harus berlakunya sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. “Sikap abai terhadap protokol kesehatan bisa hilang, selain dengan kesadaran, juga tegas diberlakukannya aturan hukum bagi yang melanggar. Sementara Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 60 tahun 2020 sudah bisa diterapkan sambil menunggu Perda (Peraturan Daerah) yang sedang disusun,” pungkasnya. (asy/rls)

Related Articles

Back to top button