Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain litespeed-cache dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rada4514/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Jumlah Pemilih Bisa Berubah - Radar Karawang
Karawang

Jumlah Pemilih Bisa Berubah

KARAWANG, RAKA – Bagi calon legislatif atau tim sukses calon presiden harus terus mengikuti perkembangan jumlah pemilih di Kabupaten Karawang. Karena meski tercatat ada 1.669.959 pemilih di Karawang yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tanggal 10 Desember 2018, jumlah tersebut masih bisa berubah.

Divisi Program Data dan Informasi KPU Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, saat ini masih tahapan pemutakhiran data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Terakhir final bulan Februari ini,” ungkap Ikhsan kepada Radar Karawang, Rabu (6/2) kemarin.

Ia melanjutkan, DPT hasil penetapan KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 10 Desember 2018, kemungkinan masih bisa bertambah dan berkurang. “Yang tidak terdaftar pemilih di DPT akan masuk ke pemilih khusus,” katanya.

Menurutnya data kependudukan sangat dinamis. Dia mencontohkan, pemilih meninggal, berubah status tadinya bukan TNI dan Polri jadi TNI dan Polri. “Jadi masih bisa berubah. Makanya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih melakukan proses perbaikan DPT,” tuturnya.

Disinggung pemilih yang tidak memiliki KTP, kata Ikhsan, KPU mengacu pada PKPU No 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri. “Selain menunjukan KTP-e bisa menunjukan suket,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button