
PURWAKARTA, RAKA – Persoalan lahan di kawasan Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan.
Hal itu mencuat bersamaan dengan pengibaran bendera Merah Putih berukuran 30 x 20 meter dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Di lokasi, terpasang spanduk yang berisi tuntutan agar status lahan Gunung Sembung diperjelas. Spanduk tersebut juga mempertanyakan uang pembebasan lahan yang disebut berkaitan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Tulisan dalam spanduk itu antara lain berbunyi, “Mari Selamatkan Gunung Sembung dari Mafia Tanah. Gunung Sembung Milik Negara Bukan Milik Oknum. Ke Mana Uang Pembebasan Tanah Gunung Sembung? Dari Proyek KCIC Rp13,9 M.”
Kepala Desa Sukajaya, Nirwan Hermawan, mengatakan persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2013-2014.
Menurut dia, salah satu hal yang dipertanyakan adalah munculnya akta jual beli (AJB) atas nama 15 warga yang sebelumnya disebut sebagai penggarap.
“Statusnya waktu itu yang 2013 ada penanda tanganan uang kerohiman di Balai Desa Sukajaya. Warga yang 15 orang itu menerima uang 1,5 juta,” kata Nirwan di Gunung Sembung, Senin (17/8/2026).
Nirwan mengatakan, saat itu warga diminta menyerahkan KTP dan menandatangani dokumen di Balai Desa Sukajaya.
“Siapa sih warga-warga kampung ketika dipinta KTP cukup bilang penggarap dapat uang. Ambil semua KTP, dikumpulin di balai desa, tanda tangan. Di situ jelas uang kerohiman ganti garapan,” ujarnya.
Namun, menurut Nirwan, pada 2014 muncul AJB yang mencantumkan nama 15 warga tersebut.
“2014 timbul lah AJB atas nama warga saya 15 orang. Dan warga saya ada yang kelainan dari mata pun, tanda tangannya bagus. Sedangkan di KTP beda. Orang yang di Arab Saudi ada pendatangannya,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan AJB tersebut karena kemudian dokumen itu digunakan dalam proses pembebasan lahan.
“Yang jadi permasalahan, saya tidak akan mengungkit masalah hak legalitas ya. KCIC membeli dikarenakan ada AJB kan, tapi dasar AJB-nya ada di mana dan ini gunung punya siapa?” ujar Nirwan.
Nirwan mengatakan masyarakat setempat selama ini mengetahui Gunung Sembung sebagai tanah negara.
Kawasan tersebut, kata dia, sebelumnya juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Menurutnya, keberadaan perusahaan pertambangan di kawasan tersebut menunjukkan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Iya gini, nenek moyang di sini taunya gunung ini ya gunung pemiliknya ya negara. Dulunya juga ada tambang aktif, ada klaser, ada PT-PT berarti bayar income ke negara,” katanya.
Persoalan kemudian dikaitkan dengan pembangunan proyek KCJB. Nirwan menyebut proyek tersebut membutuhkan trase dan terowongan yang berada di bawah Gunung Sembung.
“Nah dari 2019 itu timbulah ada proyek KCIC. Dari proyek KCIC itu membutuhkan trase di bawah gunung, itu ada terowongan. Di bawah gunung ini ada terowongan, nah itu dibayar oleh KCIC, dibebaskan,” ujarnya.
Ia menyebut nilai pembebasan lahan yang berkaitan dengan proyek tersebut mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
“Dibebaskan oleh KCIC dengan total Rp13,9 miliar sekian lah. Uang itu kan dititipkan di pengadilan,” kata Nirwan.
Dari angka tersebut, Nirwan mempertanyakan bagaimana proses dan keberadaan uang pembebasan lahan tersebut.
“Kenapa sih belum ada inkrah hukum uang itu sudah ke seseorang tertentu?” ujarnya.
Nirwan juga membandingkan nilai yang tercantum dalam AJB dengan uang yang disebut diterima oleh warga.
“Bukan, yang 15 orang itu warga saya. Warga saya, tercantum di AJB itu kan ada Rp390.000.000, ada Rp200.000.000, tapi cuma menerima uang Rp1.500.000. Nah, nggak sesuai,” katanya.
Menurut dia, uang yang diterima warga saat itu merupakan uang kerohiman untuk mengganti garapan.
“Warga saya cuma menerima uang Rp1.500.000 dan ada yang Rp1.000.000. Itu pun juga uang kerohiman ganti garapan. Kalau misalnya ada tanaman pisang, atau apa, itu uang ganti garapan,” ujarnya.
Ia menegaskan warga yang disebut dalam AJB tersebut tidak merasa memiliki Gunung Sembung.
“Nah, warga saya tidak merasa memiliki tanah ini. Karena ini mah tanah negara,” kata Nirwan.
Nirwan berharap pemerintah dapat menelusuri kembali persoalan administrasi dan status lahan Gunung Sembung.
Ia ingin kawasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama setelah aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terdampak pembangunan proyek KCJB.
“Ya selamatkan, ini kan sudah dijual belikan, sudah tercantum AJB, ya selamatkan oleh negara dong. Maksudnya ini udah ada suratnya, ini tanah negara kok. Dikembalikan ke pemerintahan, balikin ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Nirwan, Gunung Sembung memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata dan sumber ekonomi baru bagi warga.
“Ini untuk masyarakat supaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk tempat wisata untuk menghidupkan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut sebagian besar warga di sekitar Gunung Sembung sebelumnya menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan batu.
“Jadi warga saya itu 95 persen warga khusus Gunung Sembung mencari nafkah di sini kan, sebagai kuli batu tambang aktif. Sedangkan sejak ada proyek KCIC mati, mau bawa ke mana masyarakat saya, sedangkan gunung ini sudah dikuasai oleh oknum tersebut,” ujarnya.
Nirwan juga menyoroti masih adanya aktivitas pertambangan yang disebutnya ilegal di bagian belakang Gunung Sembung.
“Ada yang ilegal-ilegal di belakang. Saya udah keluarin surat penutupan dari desa, tapi mereka masih bandel. Saya akan terus, saya akan lawan,” kata dia.
Di tengah persoalan lahan tersebut, warga Desa Sukajaya tetap menggelar pengibaran bendera Merah Putih berukuran 30 x 20 meter di Gunung Sembung.
Nirwan mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk membangun semangat masyarakat sekaligus memperkenalkan potensi Gunung Sembung.
“Kegiatan pengibaran bendera 30×20 di Gunung Sembung ini sangat luar biasa ya. Ini menjadi motivasi untuk warga saya khususnya. Mudah-mudahan kedepannya lebih dari kayak gini. Mudah-mudahan kedepannya lebih besar,” katanya.
Kegiatan tersebut juga disebut memberikan dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi.
“Dan Alhamdulillah UMKM-UMKM sekarang lancar dan berkat dukungan support dari Pak Camat, Pak kapolsek,danramil Alhamdulillah. Dan Alhamdulillah. Jadi semuanya lancar, ini bukan-bukan cuma berkat pemerintahan Desa Sukajaya saja,” ujarnya.
Nirwan mengatakan kegiatan tersebut membawa pesan agar masyarakat menjaga lingkungan Gunung Sembung.
“Semangat yang diusung, semangat jaga alam, jaga lingkungan dari alam untuk kita, dari kita untuk alam. Semangat, jaga alam. Selamatkan Gunung Sembung,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Purwakarta memberikan perhatian terhadap persoalan lahan di wilayah Sukajaya.
“Ya itu kasus 2013-2014, tolong pada dinas terkait terutama Bapak Aing, Bapak Kang Dedi Mulyadi, tolong kami di wilayah Sukajaya banyak lahan tidur tapi dikuasai oleh oknum-oknum tersebut,” ujarnya.
Nirwan juga menyinggung lahan sekitar 70 hektare di Citapen yang menurutnya merupakan tanah negara eks-Arjasari.
“Satu di daerah Citapen ada 70 hektare, itu tanah milik negara ex-Arjasari tapi masyarakat tidak bisa menikmatinya, itu tidak jelas statusnya,” katanya.
Untuk Gunung Sembung, ia kembali meminta pemerintah melakukan penyelamatan kawasan tersebut.
“Dan ini Gunung Sembung jelas ini sudah dijual oleh oknum tersebut kepada KCIC,” ujarnya.
Ia mengajak media dan konten kreator turut menyampaikan persoalan tersebut agar mendapat perhatian pemerintah.
“Nah ini tolong makanya tolong semua para media konten kreator. Tolong sampaikan kepada pemerintahan pusat ataupun daerah ataupun provinsi, daerah ataupun provinsi, tolong gunung sungguh ini. Tolong Gunung Sembung ini selamatkan Gunung Sembung ini,” katanya.
Menurut Nirwan, keberadaan Gunung Sembung memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat Desa Sukajaya.
“Gunung Sembung ini nyawa warga kami. Ini nyawa warga kami. Gunung Sembung ini nyawa warga kami. Habis Gunung Sembung habislah nyawa warga kami,” tegasnya.
Nirwan menyebut Gunung Sembung memiliki ketinggian sekitar 270 meter di atas permukaan laut (mdpl), dengan tingkat kecuraman sekitar 30 hingga 40 derajat.
“Untuk kecuraman ini 30 sampai 40, tidak terlalu curam sih, karena memang ketinggian ini kurang lebih 270 mdpl,” ujarnya. (yat)



