HEADLINEKarawang

Sudah 77 Kasus Kecelakaan Pelajar

LANGGAR LALIN: Salah seorang pelajar dihentikan polisi beberapa waktu lalu, karena membawa motor.

KARAWANG, RAKA – Larangan pelajar bawa sepeda motor belum berjalan. Masih banyak pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah. Akibatnya, angka kecelakaan lalu lintas yang dialami pelajar cukup tinggi. Hingga Agustus 2019 lalu, sudah 77 kasus dan beberapa pelajar meninggal.

Tahun lalu sudah ada surat edaran mengenai larangan terhadap pelajar untuk membawa motor ke sekolah, namun solusi tersebut nampaknya tidak efektif. Sampai saat ini, belum ada solusi agar para pelajar tidak membawa motor ke sekolah. Padahal, pelarangan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan lalu lintas para pelajar. Dari 512 jumlah kasus kecelakaan sampai bulan Agustus 2019, 77 diantaranya kasus kecelakaan pelajar. “77 kasus diantaranya kecelakaan pelajar dan ada juga yang meninggal dunia,” kata Iptu Sabar Santoso, Kanit Laka Polres Karawang.

Upaya yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaan khususnya pada kalangan pelajar, lanjutnya, ialah dengan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada sekolah-sekolah. Menurutnya, pelajar tentu tidak diperbolehkan untuk membawa motor. Namun pelarangan tersebut perlu juga dibantu oleh pihak sekolah, bahkan dari para orang tua siswa. “Perlu kesadaran dari orangtua juga karena secara aturan pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujarnya.

Sementara, Taryana, wakasek Kesiswaan SMKN 1 Tirtamulya mengatakan, dengan adanya larangan pelajar membawa motor akan menyulitkan pelajar untuk pergi ke sekolah. Terutama di daerah pelosok yang tidak ada angkutan umum. “Kalau saya yang dari pelosok tidak setuju ada larangan. Karena siswa susah gak ada angkutan. Jarak dari rumah siswa ke sekolah kan jauh jadi harus bawa motor,” ucapnya.

Hal senada dikatakan guru sekolah lain yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, aturan kepolisian memang tidak diperbolehkan pelajar membawa sepeda motor. Jika hendak memberlakukan pelarangan pelajar untuk membawa motor, harus ada solusi dari pihak pemerintah daerah. Salah satunya dengan memfasilitasi mobil untuk angkutan sekolah gratis. “Seyogyanya disediakan mobil angkutan gratis oleh pemerintah seperti di Jakarta. Karena kondisi rumah pelajar jauh dari sekolah,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button