
KARAWANG, RAKA- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang akan membangun kembali Kampung Budaya yang kondisinya terbengkalai. Tahun ini akan dilakukan kajian ulang agar tempat tersebut memberikan kebermanfaatan.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang Jaeni mengatakan, mengenai Kampung Budaya yang terbengkalai, di tahun ini pihaknya akan melakukan review untuk membuat kajian ulang ke kebermanfaatan tempat tersebut ke depan.
“Nanti akan dibuat juga master plan. Jika setelah direview dan dibuat mater plan maka akan langsung diserahkan ke pimpinan dalam hal ini adalah pak bupati,” katanya, Selasa (7/1).
Disparbud juga akan dibuat juga detail engineering desain (DED). Adapun nanti pengelolaannya akan ditawarkan kepada pihak ketiga atau dapat dikelola sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Ke depan kami memiliki konsep bahwa Kampung Budaya ini dapat dijadikan seperti wisata Kiara Arta Park, wisata MICE (meeting, incentive, conventions, and exhibition) atau bisa dijadikan tempat semacam kita mau ke Dieng dengan membuat terminal sehingga Kampung Budaya menjadi tempat masuknya,”ungkapnya.
Dijelaskannya, apabila wisata dikelola dengan baik dan dikelola oleh orang yang benar-benar proporsional maka wisata itu akan jauh lebih maju dan banyak dikunjungi masyarakat.
“Dulu Kiara Arta Park juga sama lahan terbengkalai seperti Kampung Budaya tapi karena dijadikan tempat wisata dan pengelolaan profesional maka sampai sekarang wisata Kiara Arta Park ramai dikunjungi masyarakat,” paparnya.
Baca Juga : Harga Cabai Merah Berlahan Turun Jadi Rp95 Ribu
Dijelaskannya, adapun status tanah Kampung Budaya adalah sebagian milik pemerintah daerah, Kementerian PUPR serta milik perseorangan. Maka agar semua berjalan dengan lancar, setelah DED disetujui pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Kementerian PUPR.
“Nanti kita akan melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan Kementerian PUPR dengan saling berbagi akses jalan dan untuk tanah perorangan kami akan melakukan berkoordinasi dengan pihak pengacara pak Wong (pemilik tanah) agar sertifikatnya segera dipecah,”tutupnya. (zal)