Cetak e-KTP tak Perlu di Disdukcatpil, Bisa di Kantor Camat Kotabaru

KOTABARU, RAKA – Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di kantor Camat Kotabaru semakin mudah. Saat ini proses pencetakan e-KTP tidak harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil), karena alat cetak sudah tersedia di kecamatan.
Operator Kecamatan Kotabaru Asep Saepudin menuturkan, pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan di kantor camat sejak pertengahan Juli 2022 lalu. Sehingga saat ini untuk mencetak e-KTP tidak harus mengusulkan ke Disdukcatpil Karawang. “Kalau alatnya sudah lebih dulu, tapi launchingnya pas Paten di Kecamatan Cikampek,” ujarnya, kepada Radar Karawang.
Alat cetak e-KTP ini, kata Asep, tidak hanya untuk melayani pencetakan bagi warga Kotabaru saja, tetapi juga untuk masyarakat di Kecamatan Jatisari. Meski sudah difasilitasi alat cetak, tetapi untuk proses cetak pihaknya tetap harus menunggu pengajuan blanko ke kantor dinas sehingga waktu cetak paling cepat 4 sampai 7 hari.
“Kita mengusulkan blanko seminggu sekali. Seminggu kurang lebih Kotabaru 250 dan Jatisari 130,” paparnya.
Selain cetak e-KTP, lanjut Asep, pelayanan kependudukan lainnya yang juga bisa dicetak di kantor camat diantaranya KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Untuk akta kelahiran, warga hanya perlu mendaftarkan dan melampirkan berkas persyaratan melalui nomor whatsapp (WA) dan kemudian mengambil di kantor camat. “Akta kelahiran lewat WA ke catpil kemudian 4 hari draft akta dari catpil selesai baru dicetak di kecamatan,” tambahnya. (nce)