2.000 TKA Hanya 800 yang Bayar Retribusi
KARAWANG, RAKA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigarasi (Disnaker) Kabupaten Karawang sosialisasikan penggunaan tenaga kerja asing kepada perusahaan yang ada di Karawang. Hal ini untuk memaksimalkan retribusi TKA untuk Pemkab Karawang.
Kepala Bidang Penta Kerja, Endang Syarifudin menyampaikan, Disnaker menginginkan agar setiap perusahaan dapat memahami, mengerti terkait tata cara menggunakan tenaga kerja asing. Hal ini karena setiap tenaga kerja asing akan menghasilkan retribusi bagi pemerintah daerah. “Tujuannya agar para pihak perusahaan bisa lebih memahami tata cara penggunaan tenaga kerja asing, kita menghadirkan Disnaker pengawasan, Kemnaker, imigrasi. Dari tenaga kerja asing itu pemerintah Kabupaten Karawang akan mendapatkan retribusi,” ujarnya, Kamis (8/6) di Hotel Brits..
Pendapatan retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) di tahun pertama akan di dapatkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya ketika TKA bekerja di lintas kabupaten, perolehan retribusi akan di dapatkan oleh pemerintah pusat. Retribusi akan diperoleh pemerintah kabupaten ketika TKA bekerja dalam satu wilayah kabupaten ataupun kota. Satu TKA dapat menghasilkan 100 dollar setiap bulan. “Retribusi tahun pertama dari tenaga kerja asing otomatis masuk ke pusat, tapi di tahun ke dua tergantung lokasi kerja. Apabila lokasi kerjanya dua tapi lintas provinsi itu juga akan masuk ke pusat, apabila lintas kabupaten dalam satu provinsi retribusi akan masuk ke provinsi. Kalau lokasi kerjanya satu kabupaten itu baru retribusinya masuk ke kabupaten. Pendapatan retribusi per bulan 100 dollar tergantung lamanya bekerja,” tambahnya.
Ia berharap agar saat terdapat kegiatan rapat di DKI Jakarta dihapuskan. Hal ini agar pemerintah daerah Kabupaten Karawang memperoleh retribusi besar. Ia menyebutkan saat ini, jumlah TKA sebanyak 2.000 orang, meski begitu hanya ada 800 TKA yang telah memberikan retribusi. Total retribusi yang di peroleh oleh pemerintah Karawang sebesar 13 miliar sampai 14 miliar. “Diharapkan mudah-mudahan yang hanya sebatas rapat di Jakarta bisa dihapuskan supaya kita bisa mendapatkan retribusi yang banyak. Setiap perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dimiliki. Jumlah tenaga kerja asing di Karawang sekarang ada lebih dari 2.000 tapi yang menghasilkan retribusi cuma 800 orang,” lanjutnya.
Subkor Ahli Teknologi dan Alih Keahlian Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Muhammad Nasrul Aji menyampaikan, adanya TKA berfungsi untuk menjaga investasi yang berasal dari investor perusahaan. Ia menyebutkan TKA hanya dapat menduduki beberapa jabatan tertentu sesuai dengan Kemen 228 dan 349. “Sangat perlu sosialisasi ini, karena kita negara berkembang yang perlu adanya investasi. Ketika orang investasi membutuhkan menempatkan orang-orang kepercayaan untuk menjaga nilai investasinya. Perlu diketahui bahwa TKA itu hanya menduduki jabatan tertentu dan dalam waktu tertentu telah diatur dalam Kemen 228 kita sebut positif list dan 349 negatif list. Kayak misalkan HRD itu tidak boleh di duduki oleh TKA,” ungkapnya.
Selain jabatan tertentu, terdapat pula batasan waktu bagi TKA. Waktu tersebut diberikan selama maksimal lima tahun. Setelah waktu berakhir dan perusahaan ingin memperpanjang maka perusahaan wajib melakukan Evo (pembuatan perizinan baru). “Setiap lima tahun harus Evo atau pengembalian dokumen tujuannya agar setiap TKA mempunyai pengganti, pengajuannya juga harus baru ketika mau dateng lagi ke Indonesia,” tutupnya. (nad)