REKONSTRUKSI: Pelaku peragakan adegan pembunuhan yang dilakukannya.
Dijerat Tali, Diperkosa Lalu Disundut Rokok
KARAWANG, RAKA – Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan salah satu siswi SMP di Karawang, polisi menggelar rekontruksi untuk mengetahui lebih detil kasus pembunuhan tersebut. Rekontruksi digelar di halaman belakang Mapolres Karawang, Rabu (10/2). Dalam rekontruksi tersebut, tercatat 40 adegan yang dilakukan tersangka saat melakukan perbuatan bejatnya.
Cerita pembunuhan dan pemerkosaan terhadap DSN (15) ini berawal pada Rabu (20/1). Saat itu korban bertemu dengan tersangka IN (24) di sebuah kedai kopi. Korban dikenalkan kepada tersangka oleh temannya. Ketika hendak pulang, tersangka menawarkan diri untuk mengantar korban. Namun ternyata tersangka malah mengajak korban berputar-putar di sekitar Kampung Iplik, Kelurahan Mekar Jati, Kecamatan Karawang Barat. “Karena merasa curiga, korban mengirim pesan kepada temannya meminta pertolongan. Korban tidak dipaksa ke TKP tapi dibohongi,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rekontruksi.
Karena kondisi saat itu hujan, kata Rama, korban dan tersangka kemudian berteduh di sebuah kandang ayam. “Di situlah tersangka IN mengajak korban bersetubuh. Namun DSN menolak,” ujarnya.
Saat DSN kembali ke motor, lanjutnya, IN mengambil tali jaketnya kemudian memeluk DSN dari belakang, sambil membekap mulut dan menjerat leher korban. Pada saat itu korban memberontak dan melarikan diri. Tetapi IN mengejarnya. “Korban memberontak dan lari. Karena licin, korban kemudian terjatuh,” jelasnya.
Setelah berhasil mengejar korban, tersangka kembali menjerat leher DSN. Ketika DSN sudah lemas, IN kemudian memperkosanya. Setelah memperkosa DSN, IN menyundut tubuh korban dengan rokok menyala untuk memastikan korban telah meninggal. “Tersangka kemudian menyeret DSN ke parit dan menutupi tubuhnya yang setengah telanjang itu dengan daun pisang,” paparnya.
Berdasarkan hasil reka ulang adegan, pelaku memang melakukan perbuatan bejat tersebut seorang diri tanpa bantuan siapapun. Sementara NK, teman keduanya yang sempat dibicarakan warganet sebagai tersangka ternyata tidak terlibat. “Dari hasil rekontruksi terungkap fakta bahwa tersangka pembunuhan adalah tunggal yaitu saudara Ikbal. Sedangkan saudara Niki yang selama ini banyak dibicarakan oleh netizen sebagai tersangka terbantahkan dari hasil rekontruksi tersebut,” tambahnya.
Ancaman hukuman terhadap tersangka IN yaitu Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bui seumur hidup. Polisi juga akan memformulasikan sangkaan kepada tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran menyiapkan tali untuk menjerat korban. (nce)