40 Desa akan Dimekarkan
Saepudin Permana
KARAWANG, RAKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang berwancana mengusulkan 40 desa untuk dimekarkan. Hal ini guna memaksimalkam program pembangunan Pemda Karawang mengingat sejumlah desa di wilayah perkotaan memiliki angka penduduk yang padat.
Mengenai hal ini, Anggota Komisi I DPRD Karawang Saepudin Permana menilai pemekaran desa boleh saja dilakukan jika memang jumlah penduduk sudah terlampau padat. Pemekaran tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dia juga menyampaikan, pemekaran desa bukan hanya memperhatikan jumlah penduduk. Ia mengingatkan perlu juga memperhatikan faktor pendukung pembangunan desa setelah dimekarkan. “Misalnya ada pemekaran kan berarti ada kantor desa baru, ini harus dipersiapkan juga tanahnya,” tuturnya, Sabtu (7/11).
Dismping itu, yang tetpenting adalah adanya dukungan dari masyarakat. Sebab itu perlu dilakukan musyawarah dengan masyarakat setempat perihal pemekaran desa kedepannya seperti apa. Sumber daya manusia untuk mengisi pemerintaham desa juga bagian penting yang mesti dipersiapkan. “Tentunya harus ada dukungan dari masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala DPMD Karawang Agus Mulyana menerangkan 40 desa yang akan diusulkan pada tahap awal berada di 9 kecamatan. Semuanya telah terinventarisir. “Desa-desa tersebut berada di wilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengsdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan,” paparnya, Jumat (6/11).
Agus menjelaskan, sejauh ini baru 40 desa yang memenuhi persyaratan utama pemekaran desa. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni posisi desa yang berada di wilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dikatakannya, sudah ada tim untuk inventarisir dan mengkaji kelayakan desa yang akan dimekarkan. Hasil kajian tersebut nantinya dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat untuk disetujui.
Masih dikatakan Agus, pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat jumlah pemduduk semakin padat. Namun yang terpenting langkah ini sebagai upaya memudahkan pemerintah dalam membangun wilayah pedesaan. “Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa,” pungkasnya. (din)