KARAWANG

5 Agustus Dilantik, DPRD Terpilih Wajib Laporkan Kekayaan

KARAWANG, RAKA – Sebelum dilantik, anggota legislatif terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang paling lambat 15 Juli 2024.
Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal mengatakan, penyerahan LHKPN dilakukan hingga 15 Juli 2024 atau 21 hari sebelum proses pelantikan. Rencananya, pelantikan akan berlangsung 5 Agustus 2024 mendatang. “Paling lambat 21 hari sebelum dilantik, para calon terpilih harus sudah menyampaikan dokumen tanda terima LHKPN kepada KPU. Karena untuk Kabupaten Karawang dijadwalkan pelantikan tanggal 5 Agustus, maka paling lambat 15 Juli 2024,” ujarnya, Rabu (12/6).
Bagi calon yang tidak menyerahkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi berupa tidak ada pencantuman nama di dalam surat usulan pelantikan dari KPU. Surat usulan ini akan diberikan kepada Bupati Karawang terlebih dahulu sebelum diberikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat. “Jika ada calon terpilih anggota DPRD yang tidak menyerahkan, maka namanya tidak akan dicantumkan dalam surat usulan pelantikan yang disampaikan KPU kepada gubernur melalui bupati,” tambahnya.
Proses pengajuan dilakukan melalui partai politik. Kemudian dari partai politik akan menunjuk administrator yang akan mengurus dan melakukan komunikasi dengan KPK. Sejauh ini Putra mengatakan telah banyak calon legislatif terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. “Sudah banyak yang menyerahkan. Jumlahnya nanti saya konfirmasi dulu ke staf. Partai Politik menunjuk Anministrator yang akan mengurus dan berkomunikasi dengan KPK,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button