KARAWANG

Baligo Bakal Calon Bupati Bertebaran

BELUM WAKTUNYA: Sejumlah baligo maupun poster bakal calon bupati banyak terpampang di sejumlah tempat. Namun belum ada tindakan apapun dari Satpol PP.

Satpol PP Belum Berani Bertindak

KARAWANG, RAKA – Meski belum ada calon dari partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, namun sudah banyak alat peraga sosialisasi seperti baligo, spanduk dan poster dari para kandidat yang dipasang di sejumlah titik. Tak sedikit alat peraga tersebut terpasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lain di sepanjang jalan.

Komisioner Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya mengatakan, terkait alat peraga yang sudah dipasang oleh para kandidat yang mensosialisasikan dirinya melalui poster, baligo belum menjadi ranah Bawaslu. Karena saat ini belum dimulai tahapan. Oleh karenanya, Bawaslu belum bisa memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban. “Itu kaitanya dengan K3. Jadi masyarakat bisa langsung melaporkan ke Satpol PP jika memang melanggar K3. Tinggal Satpol PP nya berani atau tidak untuk menertibkan,” katanya kepada Radar Karawang saat ditemui di kantornya.

Senada dikatakan Ketua KPU Karawang Miftah Farid, menurutnya penertiban spanduk dan baligo yang sudah banyak terpasang dari para bakal calon menjadi ranah lembaga penegak perda yaitu Satpol PP. Terlebih jika spanduk-spanduk yang terpasang melanggar K3. “Ranahnya Satpol PP sebagai penegak perda. Itu kan mengganggu ketertiban umum. Kalau dari KPU nanti menentukan zona untuk pemasangan alat peraga,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Karawang Dadang Taufik mengatakan, berdasarkan pemantauannya di lapangan memang banyak alat sosialisasi dari para calon kepala daerah yang sudah dipasang, meski belum memasuki tahapan. Bahkan banyak diantaranya memasang tidak pada tempatnya. “Karena tidak teratur tentunya juga tidak indah dipandang,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dihimbau kepada semua pihak yang memasang baligo sebagai alat peraga sosialisasi, agar segera menertibkannya sendiri. Kemudian dia melarang untuk memasang di sepanjang jalan pada rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, tiang listrik, tiang telepon, pohon, atau bangunan fasum dan fasos. “Tentunya ini sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Karawang nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Untuk mensikapi persoalan ini, kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan,” tuturnya.

Jika tidak ditertibkan oleh pemasang, tambahnya, pihaknya sebagai lembaga penegak perda akan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dipasang dan melanggar aturan K3. “Siap action,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button