KARAWANG

Baliho Bacaleg Dicopot Satpol PP

KARAWANG, RAKA- Satpol PP Kabupaten Karawang laksanakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan benner reklame di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang.
Kasi Opdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, dalam penyelenggaraan keterlibatan umum Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. “Kegiatan penertiban APS dan benner reklame ini dilakukan serentak di 30 Kecamatan di kabupaten Karawang, untuk di setiap kecamatan dilakukan kasi Trantib bersama para Linmas, sedangkan Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penertiban wilayah perkotaan dan sekitarnya seperti wilayah Ardiarsa, Tuparev, Galuh Mas, Niaga dan Interchange,” ucapnya, Selasa (15/8).
Tata menjelaskan, penertiban APS dan benner reklame ini dilakukan pada APS dan benner reklame yang terpasang ditempat yang bukan pada peruntukannya seperti di pohon dan di 8 taman bundaran. Sementara untuk lambang negara dan umbul-umbul untuk menggelorakan sehingga diperbolehkan dalam rapat rangkaian peringatan hari kemerdekaan Indonesia. “Bagi yang ingin memasang bennernya mohon dipasang di tempat yang disediakan atau di billboard – billboard yang sudah di sewakan, nanti tinggal menghubungi vendornya, jadi jangan di sembarangan tempat yang dilarang apalagi merusak pohon dan taman, ” tuturnya. (zal)

Related Articles

Back to top button