HEADLINEKARAWANG

Beli di Jakarta Diedarkan di Karawang

KARAWANG, RAKA – Sebanyak 26 pengedar barang haram sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila yang akan diedarkan kepada para pelajar, buruh dan kelompok komunitas di Karawang di ringkus Sat Narkoba Polres Karawang dipenghujung tahun 2018 lalu. “Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 tersangka pengedar sabu-sabu ganja dan obat-obatan yang diedarkan di Karawang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, kepada Radar Karawang, Selasa (8/1) kemarin.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang merupakan para pengedar narkoba yang berada di wilayah Karawang. Kata Slamet, pengakuan pelaku, barang haram dipesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi. “Dari kelompok 10 pengedar yang mengedarkan secara perorangan, 3 sindikat mengedarkan jenis sabu-sabu, 1 kelompok edarkan ganja dan 1 kelompok obat-obatan berbahaya,” katanya.

Rata-rata para pengedar yang tertangkap tersebut, lanjut Slamet, mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta dan Kuningan dengan harga 1,5 juta per gram untuk sabu dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta per gram. “Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” tuturnya.

Akibat tindakannya ini, pelaku terancam hukuman seumur hidup. “Kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk pengedar ganja akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan untuk pengedar dengan barang bukti lebih dari 5 gram, kami jerat dengan 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Pelaku Darda Darokutni alias Sukur (31), menuturkan, dari barang haram yang diperolehnya dia jual kembali, setiap transaksi dia dapat untung Rp 2 juta. “Saya dapat dari Tanjung Priok, saya ambil barang sendiri. Beli Rp 1,2 juta dapat untung Rp 2 juta,” ujar sigkatnya. (apk)

Related Articles

Back to top button