BPJS Ketenagakerjaan jadi BP Jamsostek
KERJASAMA: BP Jamsostek tanda tangan kerja sama dengan DPMD Karawang, Kamis (31/10).
KARAWANG, RAKA – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran pada 24 Oktober lalu mengenai perubahan nama sebutan mereka menjadi Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek. Hal ini dilatarbelakangi kerap terjadi kekeliruan di masyarakat yang tidak dapat membedakan bahkan menganggap sama anatara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Plt Kepala Cabang BP Jamsostek Karawang Erizal Feri mengatakan, perubahan tersebut hanya berlaku untuk penyebutan saja untuk digunakan secara lisan dan media massa. Adapun dalam surat menyurat dan perihal kelembagaan lainnya tetap menggunakan nama BPJS Ketenagakerjaan. “Ini berlaku skala nasional, tapi hanya untuk pengucapan lisan dan media saja ya, kalau bentuk cetak kaya spanduk gitu belum,” terangnya, kepada Radar Karawang, Kamis (31/10).
Ia mengatakan BP Jamsostek sebetulnya sudah sering melakukan sosialisasi terutama ke desa-desa dalam rapat minggon. Namun tetap masyarakat cenderung menganggap sama antara dua badan penyelanggara jaminan sosial ini. Padahal meskipun kembar, terdapat perbedaan mendasar yaitu BP Jamsostek melayani jaminan sosial kecelakaan kerja bagi para pekerja, sedangkan BPJS Kesehatan melayani jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat umum. Dengan perubahan penyebutan ini, ia berharap masyarakat dapat lebih mudah membedakan. “Perubahan untuk call name-nya saja, biar bisa membedakan. Kalau nama itu gak bisa diubah,” tegasnya.
Ia menceritakan pengalaman BP Jamsostek membuka pelayanan pada kegiatan Paten di kecamatan. Banyak masyarakat yang datang menanyakan tentang berobat, padahal hal tersebut bukan bagian dari pelayanan BP Jamsostek melainkan pelayanan BPJS Kesehatan. “Kita sudah jelas BPJS Ketenagakerjaan, orang pada nanya pak kalau berobat gimana, ujung-ujungnya BPJS Kesehatan. Ya saya jawab silakan pak itu urusannya ke sebelah (BPJS Kesehatan),” ceritanya. (cr5)