radarkarawang.id – Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya meminta kenaikan upah 25 persen.
Aksi ini bukan yang pertama dan terakhir. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak memenuhi tuntutannya.
Ketua Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan Dion Untung Wijaya mendesak agar pemerintah pusat menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi secara utuh dan kenaikan upah 25 persen.
“Aksi kami hari ini pemanasan dengan tuntutan melaksanakan keputusan MK Nomor 168 secara utuh. Dion mengatakan bahwa SK telah mengubah pasal tentang outsourcing, PKWT, dan pengupahan, Rabu (13/11).
Baca Juga : Banjir Hingga Pergeseran Tanah Mengancam
Aksi tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah dan Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin.
Dion meminta dukungan dari pemerintah daerah agar mendorong pemerintah pusat menerapkan keputusan MK.
“Audiensi hari ini berjalan tidak sulit dengan pemerintah daerah, kami meminta dukungan dari pemerintah daerah,” terang Dion.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Endang Sodikin menyampaikan pihak pemerintah daerah hingga sekarang masih menunggu adanya aturan baru hasil dari perubahan Peraturan Presiden Nomor 51.
“Ada tujuh tuntutan buruh terutama kaitannya tentang perubahan indikator atau hitungan Kebutuhan Hidup Layak, mereka ingin sekian item ada penambahan secara objektif dan membutuhkan kesejahteraan,” paparnya.
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menunggu hasil aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kita sadari bersifat menerima saja, di pemerintah pusat sudah menerima keputusan MK dan di daerah hanya melaksanakan.
Pemerintah pusat sedang membahas regulasi bersama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Hukum.
Aspirasinya sudah jelas ingin menerima keputusan MK secara utuh kaitannya dengan upah,” terangnya.
Sementara itu Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menambahkan, sebagai bentuk dukungan, Pemda Karawang telah memberikan surat rekomendasi.
“Pihak buruh meminta pemerintah daerah untuk memberikan surat dukungan, sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.”
Regulasi yang menyangkut tenaga kerja ada beberapa yang diubah dan sedang menunggu pasal yang sudah diubah,” tutupnya. (nad)