URUS DBH: Mau akhir tahun DPMD disibukan DBH dan ADD yang belum cair.
KARAWANG, RAKA – Memasuki bulan terakhir pada tahun 2019 tak hanya dana desa yang belum diajukan. Dana bantuan keuangan lain seperti dana bagi hasil (DBH) dan alokasi dana desa (ADD) juga masih ada beberapa desa yang belum mengajukan.
Seperti terpantau di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang selama beberapa hari terakhir, para perangkat desa terlihat berdatangan mengurusi pengajuan DBH dan ADD. Sekretaris Desa Panyingkiran Mamay salah satunya. Ia yang datang dari Kecamatan Rawamerta sedang mengajukan ADD dan DBH tahap terakhir. Karena batas pengajuan hanya bisa dilakukan sampai tanggal 6 Desember 2019. “DBH dan ADD. Kendala sih tidak ada. Karena banyak tugas-tugas di desa aja,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Encep Komarudin mengatakan, batas pengajuan terakhir semua dana keuangan desa sampai tanggal 9 Desember 2019. Untuk pengajuan ADD, kata dia, sampai saat ini masih tersisa 51 desa yang belum mengajukan tahap 4 dan 3 desa yang belum mengajukan tahap 3. Yang belum mengajukan ADD tahap 3 diantaranya Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari, Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur, dan Pancawati Kecamatan Klari. “Rata-rata yang lagi melaksanakan pilkades. Padahal ini kan buat siltap perangkat desa. Tinggal bikin SPJ tahap sebelumnya langsung ajukan lagi seharusnya,” katanya.
Sedangkan untuk DBH, lanjutnya, masih ada 17 desa yang belum mengajukan tahap satu dan 77 desa yang belum mengajukan tahap 2. Keterlambatan pengajuan ini karena masih adanya luncuran pada tahun 2018 lalu. “Yang luncuran sudah diajukan semua hari ini,” pungkasnya.(nce)