Kepala DPMD Kabupaten Karawang
Agus Mulyana
KARAWANG, RAKA – Berbahagialah warga desa yang dipimpin oleh kepala desa amanah. Karena tahun ini total kucuran dana desa untuk 297 desa di Kabupaten Karawang mencapai Rp346.104.775.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Agus Mulyana mengatakan, tahun ini ada regulasi baru yang diberlakukan Kementerian Keuangan, yaitu tidak ada lagi program luncuran. “Apabila dana desa tidak terserap maka akan hangus,” ungkapnya saat sosialisasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2020, yang dihadiri para kepala desa di Hotel Mercure, Telukjambe Timur, Senin (9/3).
Agus mengatakan, dalam sosialisasi tersebut sengaja menghadirkan alat penegak hukum, untuk memberikan gambaran konsekuensi apabila kepala desa ini tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini juga sebagai upaya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan penyerapan dana desa. “Mudah-mudahan kita berharap untuk penyelenggaraan 2020, ini semuanya sesuai dengan harapan,” katanya.
Ia melanjutkan, terdapat delapan desa yang belum menyerap dana desa tahun anggaran 2019. Tiga desa diantaranya belum menyerap dana desa tahap 2 dan tahap 3, sedangkan lima desa lainnya belum menyerap dana desa tahap 3. Ia berharap kedelapan desa ini dapat memaksimalkan kegiatan, sebab masih ada kesempatan untuk mencairkan dana tersebut sampai dengan Juni mendatang. Sayangnya Agus tidak menyebutkan detil nama desa yang dia maksud. “Diantaranya, saya lupa euy, Desa Karangsari, Rengasdengklok, ada delapan desa lah pokoknya,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, masih ada 52 desa yang belum mempersiapkan APBDes 2020, meski demikian hal tersebut tidak akan menghambat proses pengajuan dana desa bagi desa lainnya. Sebanyak 52 desa ini diperkirakan masih dalam proses penyelesaian, dan dia yakin akan rampung dalam minggu-minggu ini. Di samping itu, 45 desa yang baru saja mengadakan pilkades tidak akan terganggu proses pengajuan dana desanya. “Karena mereka ini ada Pjs yang menganggarkan itu, ketetapannya ada tinggal diajukan. Implementasinya sama kepala desa yang baru, tapi kan dia belum dilantik,” paparnya.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri berharap penggunaan dan desa sesuai dengan regulasi dan tertib adminsitrasi. Untuk mencapai hal itu, kepala desa mesti menginventarisir setiap permasalahan di desanya. Penggunaan dana desa ini juga harus sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan desa. “Tapi juga harus didukung oleh pengetahuan, aspek hukumnya jangan seenaknya, meskipun mereka harus ada keberanian sebagai seorang pemimpin,” terangnya.
Masih dikatakannya, kepala desa harus ada keberanian untuk mengubah keadaan masyarakat desa menjadi lebih baik, dengan didukung pengetahuan agar tidak melanggar aturan dan tetap aman dalam pelaksanaannya. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat bersinergi membangun masyarakat desa. “Nanti kan ada pendampingan dari para pendamping, konsultan, camat juga bisa mendampingi. Camat akan kita berdayakan bagaimana kedepan bisa memfasilitasi membantu desa, kaitan dengan tertib administrasi dana desa,” pungkasnya. (din)