
KARAWANG, RAKA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mulai mengevaluasi keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Evaluasi tersebut dilakukan menyusul temuan masih adanya TPS 3R yang belum menjalankan fungsi pengolahan dan pendaurulangan sampah sebagaimana mestinya.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang Willy mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap seluruh TPS 3R yang ada di Kabupaten Karawang. Jika dalam evaluasi ditemukan TPS 3R yang hanya menampung sampah tanpa melakukan proses pemilahan dan pendaurulangan, maka izin pengelolaannya akan dicabut. “Kami sudah melakukan evaluasi. Kalau memang tidak melakukan 3R, izinnya akan kami cabut,” katanya, (22/9).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa TPS 3R tidak sekadar menjadi lokasi penampungan sampah. TPS tersebut memiliki fungsi untuk melakukan pengumpulan, pemilahan, serta pendaurulangan sampah sebelum residunya dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan DLH, masih ditemukan TPS 3R yang hanya dijadikan tempat penampungan. Sampah yang masuk tidak melalui proses pengolahan maupun pendaurulangan, melainkan langsung dibuang ke TPA.
“Dari 28 TPS 3R yang ada, sebagian tidak melakukan 3R. Mereka hanya menampung kemudian dibuang ke TPA. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Willy menegaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya TPS 3R. Keberadaan TPS 3R seharusnya dapat menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA melalui pengurangan dan pemanfaatan kembali sampah dari sumbernya.
“Jangan sampai TPS 3R hanya menjadi tempat komersial saja. Karena prinsipnya, sampah yang masuk harus dipilah dan sebagian bisa didaur ulang atau dimanfaatkan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah saat ini juga diarahkan agar memiliki fasilitas TPS 3R sebagai salah satu upaya mengurangi beban TPA. Karena itu, keberadaan TPS 3R harus benar-benar menjalankan fungsi pengolahan sampah, bukan hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Adanya TPS 3R itu untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Jadi kalau hanya menampung kemudian dibuang lagi ke TPA, fungsi 3R-nya tidak berjalan,”tutupnya. (zal)



