Karawang

DLHK Bangun TPS 3R di Desa Balonggandu

KARAWANG, RAKA- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang akan bangun Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3 R) di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari. Pembanguan TPS 3 R ini bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan harapan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat tidak langsung di buang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) tetapi pilih terlebih dari di TPS 3 R.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Agus Mustaqim mengatakan, melihat pengolah sampah yang sangat baik di Kabupaten Banyumas, di tahun ini akan di bangun TPS 3 R di wilayah Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari. Pengolahan yang di TPS 3 R Desa Balonggandu akan mencontoh pengolah 3 R yang ada di Banyumas. Biaya pengelolaan dan operasional di sana bersumber 30 persen dari penjualan RDF, magot, serta pupuk kompos yang dihasilkan dari pengelolaan sampah dan 70 persen biaya dari masyarakat yang membuang sampah ke TPS 3 R. “Nanti metode seperti itu akan kita coba di Kabupaten Karawang. Untuk pembangunan TPS 3 R Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari anggarannya bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dan rencananya tahun ini akan segera dibangun,” terangnya.
Selain TPS 3 R yang nantinya untuk pengolahan sampah, kata Agus, juga menjadi tempat edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sehingga mengurangi tumpukan sampah liar di Kabupaten Karawang. Dia menilai kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. “Dengan adanya edukasi dan TPS 3 R ini masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan yang menyebabkan tumpukan sampah liar dan nantinya lebih baik memilih membuang sampah ke TPS 3 R meskipun mereka harus membayar. Dengan adanya TPS 3 R diharapkan dapat mengurangi pembuangan sampah ke TPAS sehingga tidak seperti sekarang TPAS sampahnya menggunung,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button