SAMPAIKAN ASPIRASI: Massa PMII sampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Karawang.
KARAWANG, RAKA- Berdasarkan hasil kajian, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Karawang mendorong judicial review Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan.
Ketua PC PMII Kabupaten Karawang Lingga Komara mengatakan, proses pengesahan UU Cipta Kerja yang direncanakan pada 08 Oktober 2020, akan tetapi pada praktiknya pengesahan UU Cipta Kerja disahkan pada tanggal 05 Oktober 2020. Hal tersebut tidak sesuai dengan rangkaian dan rencana dari DPR RI. “Berdasarkan kajian, secara formil pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil, karena tidak memenuhi asas-asas yang mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perlu dipahami, bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memerhatikan keterbukaan publik yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga DPR RI untuk menyosialisasikan terkait dengan isi dan materi UU Cipta Kerja,” katanya, usai aksi menolak UU Cipta Kerja di DPRD Karawang, Kamis (8/10).
Dalam proses legislasi, lanjutnya, naskah akademik dibentuk setelah adanya rancangan undang-undang. “Sebagaimana hal tersebut melanggar ketentuan UU 12/2011 yang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seharusnya naskah akademik menjadi rangkaian utama dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Saat aksi kemarin, PMII mengeluarkan beberapa tuntutan, diantaranya menolak UU Cipta Kerja, melakukan pengaduan kepada PB PMII untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta kepada pemerintah di lingkungan Kabupaten Karawang untuk ikut menolak UU Cipta Kerja. “Tuntutan kami sudah disampaikan ke DPRD dan ditanda tangani oleh Sekretaris Dewan UUs Hasanudin,” kata Sekretaris PC PMII Maulana Malik Ibrahim.
Maulana menambahkan, dia mengerahkan sekitar 200 kader untuk berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. “Hasil aksi tadi kita meminta kepada pemerintahan baik secara moral dan institusi ikut menolak UU cipta kerja, dan dari hasil kesepakatan tadi dari kesektariatan DPRD Karawang akan melayangkan surat ke DPR RI dengan dilampirkannya pasal-pasal yang bermasalah,” tambahnya.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan pemilik modal. “Hanya kapitalis, konglomerat, dan investor yang diuntungkan. Sebaliknya merugikan dan menindas kepentingan dan nasib buruh,” tegas Ihsanudin.
Ia mengungkapkan, secara institusional DPRD Provinsi Jabar harus memiliki sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar. “Mari kita cari jalan keluar yang elegan dan seimbang. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut kesejahteraan, keamanan, kesehatan dan pendidikan,” tegas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Kang Ihsan, panggilan akrab Ihsanudin, menilai bahwa UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, tegasnya, tidak bisa dibenarkan. “Kami akan sampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja ini. Kita lakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kami semua (Anggota DPRD Provinsi Jabar) harus bersuara demi kemajuan dan kesejahteraan buruh. Pemerintah dan pengusaha tidak boleh mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan perut sendiri,” tegasnya.
Terlebih, lanjutnya, di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal, ditambah dengan sistem kapitalisme membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Kang Ihsan menilai pemerintah pusat dan anggota DPR RI hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara. “Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai, rakyat ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” tegasnya, sekali lagi.
“Saya berharap DPRD se-Indonesia nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis dan elegan. Tidak boleh anarkis!,” ujar anggota dewan dapil Karawang dan Purwakarta ini. (asy)