Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HEADLINEKarawang
Trending

Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Amankan Aset Tanah, Mobil, dan Uang Miliaran Rupiah

Radarkarawang.id– Terkait kasus dugaan korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang amankan aset tanah, mobil dan uang miliaran rupiah. Penanganan kasus ini berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita aset berupa tanah, tiga mobil, dan uang dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara.

Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang melakukan penyitaan pada Kamis (15/10/2026) terkait dugaan korupsi penyaluran KPR melalui PT BAS.

Penyaluran KPR yang menjadi sorotan yaitu pada masa periode 2021 hingga 2024. Kini sejumlah orang sudah menjadi tersangka kasus ini.

Penyidik telah melakukan penyitaan 12 bidang tanah di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan luas keseluruhan 9.645 meter persegi.

Kejari Karawang memperkirakan jika nilai seluruh tanah tersebut mencapai Rp9,94 miliar berdasarkan taksiran dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR.

Kemudian, penyidik menyita tiga mobil: Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq, dan Wuling Confero S 1,5 L tahun 2021 berwarna hitam metalik.

Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq tercatat atas nama PT BAS. Dokumen kendaraan Wuling Confero S mencantumkan inisial HJ sebagai pemiliknya.

Penyidik menaksir nilai ketiga kendaraan tersebut mencapai Rp1,15 miliar sebagai bagian dari upaya mengamankan aset terkait perkara dugaan korupsi ini.

”Aset yang disita berupa dua belas bidang tanah yang semuanya berlokasi di Kelurahan/Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi dan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp 9.940.000.000,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Pene­rang­an Hukum Kejari Karawang Fadhil Razief Herta­da­manik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).


Baca Juga: https://radarkarawang.id/karawang/tersangka-baru-korupsi-kpr-bank-himbara-karawang-ditahan/

Pada hari yang sama, penyidik juga telah menyita dan menitipkan uang Rp829.550.000 dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS.3

Penyidik menitipkan uang tersebut ke rekening pemerintah lainnya berdasarkan surat perintah penitipan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Penyitaan tanah mengacu pada surat perintah tertanggal 3 September 2026 dan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 12 Oktober 2026 lalu.

Penitipan uang mengacu pada surat perintah tertanggal 15 Oktober 2026 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang tertanggal 9 Oktober 2026.

Kejari Karawang menegaskan terus komitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(bhr)

Related Articles

Back to top button