ANGKAT BARANG BUKTI: Tiga orang penjahat jalanan digiring aparat ke lokasi konferensi pers.
KARAWANG, RAKA – Warga Kabupaten Karawang bisa sedikit bernafas lega jika bepergian di lokasi rawan kejahatan, pasalnya Polres Karawang berhasil menciduk 18 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam diantaranya ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menuturkan, selama satu bulan ini pihaknya telah melakukan cipta kondisi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Polres Karawang menindak tegas pelaku kejahatan yang beraksi di Karawang, khususnya tindak kejahatan C3.
Dari hasil penangkapan, kata Rama, pihaknya berhasil mengamankan 18 orang pelaku. Empat orang diantaranya merupakan pelaku curat, tujuh orang pelaku curanmor, serta satu orang penadah.
“Lima orang pelaku curas dan satu orang lagi pemalsuan STNK,” tuturnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Sementara untuk TKP, lanjut Rama, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya lebih dari 10 tempat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ialah berangkas enam unit, motor satu unit, mobil, serta kunci T dan barang lainnya. Terhadap seluruh pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dan 365 termasuk 263 dan 480 dengan ancaman masing-masing maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, dari 18 pelaku kejahatan jalanan tersebut, enam diantaranya harus dilumpuhkan menggunakan timah panas milik anggotanya. “Iya betul, enam pelaku diantaranya harus kami berikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya, karena pada saat anggota akan menangkap pelaku, enam pelaku berbagai kejahatan jalanan ini sempat melakukan perlawan terhadap anggota kami,” bebernya.
Akibatnya, lanjut Oliestha, 18 orang pelaku kejahatan jalanan itu, dikenakan berbagai pasal KUHP sesuai dengan perbuatan kejahatan para pelaku masing-masing.
“Untuk para pelaku 3C ini, ada yang dikenakan Pasal 365 KUHP serta Pasal 363 KUHP, dan untuk pelaku pemalsuan STNK dikenakan pasal 263 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 4800 KUHP, ancaman pidana kurungan penjaranya mulai dari empat tahun penjara, enam tahun penjara dan tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nce)